Pemerintah Tak Konsisten Soal Kebijakan Truk ODOL, Kemenperin Minta Waktu
Adalah Kementerian Perindustrian yang mewacanakan periode transisi sebelum ketentuan truk ODOL ini benar-benar direalisasikan mulai tahun ini, 2020.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tidak konsisten soal regulasi yang membatasi operasi truk angkutan barang yang membawa muatan melebihi batas ketentuan, baik muatan yang berlebihan maupun dimensi kendaraan yang menyalahi ketentuan alias over dimensi over load (ODOL).
Aturan ini digulirkan Kementerian Perhubungan beberapa tahun lalu sebagai respons atas tidak efektifnya jembatan timbang dan banyaknya jalan raya yang cepat rusak akibat truk-truk yang melintas melebihi batasan tonase muatan.
Namun Kementerian Perindustrian mewacanakan perlunya periode transisi sebelum ketentuan truk ODOL ini benar-benar direalisasikan mulai tahun ini, 2020.
Aturan truk ODOL yang dilarang melintas jalan tol berdampak turunnya daya saing produksi industri.
“Kurangnya daya saing dari produksi hanya karena ada aturan truk ODOL. Harapan kami adanya masa transisi yang memadai sehingga industri punya cukup waktu untuk melakukam penyesuaian,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Dia mengatakan, selama masa transisi itu, industri harus menyiapkan jenis-jenis truk yang mematuhi syarat daripada aturan ODOL.
“Itu mungkin bisa menjadi investasi tetapi juga akan mengurangi daya saing karena itu perlu ada kesamaan pandang,” tambah Agus.
Sementara Sekjen Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan sejauh ini belum ada tanggapan lebih jauh dari Kementerian Perhubungan.
“Dampak ke sektor industri tidak bisa langsung truk diterapkan aturan ODOL. Dalam satu hari bisa seribu truk dan itu perlu waktu penyesuaian.
Menurut Achmad, belum lagi perusahaan logistik yang sudah kontrak dengan industri, karenanya perlu ada aspek transisi.
Baca: Kemenperin Permudah Investasi di Industri Pelumas
Semula, penertiban truk kelebihan dimensi dan muatan diyakini mampu mendongkrak pertumbuhan bisnis pengangkutan barang dengan truk.
Kebijakan itu membuat bisnis jasa transportasi angkutan barang menjadi lebih terukur.
Selain itu, perawatan kendaraan serta nilai kendaraan akan lebih baik dan terapresiasi karena fungsi kendaraan menjadi terstandarisasi.
Kebijakan ODOL juga menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap pengemudi truk.
Pemerintah menargetkan Indonesia bebas truk ODOL pada 2021. Mulai 2020, truk ODOL tidak boleh lewat jalan tol dan naik kapal ASDP. Pemerintah sendiri menargetkan regulasi truk ODOL rampung tahun ini.