Komisi XI: Panja Dibentuk untuk Jaga Kepercayaan Pada Sektor Jasa Keuangan
Panja tidak hanya akan membahas skandal korupsi Jiwasraya saja, tapi juga kasus lainnya seperti di Asabri, Bank Muamalat serta AJB Bumiputera 1912.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto membeberkan alasan Komisi XI membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan terkait kasus gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam konferensi pers yang digelar di kompleks Parlemen Senayan, Selasa (21/1/2020), ia mengatakan Pansus dibentuk untuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap layanan jasa keuangan.
"Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan tetap terjaga, dan akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujar Dito.
Selain Jiwasraya, dia menyebut ada sejumlah pelaku jasa keuangan yang jadi sorotan seperti PT Asabri (Persero), PT Bank Muamalat Indonesia Tbk serta Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Baca: Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 5 Karyawan Benny Tjokrosaputro
"Komisi XI DPR RI dalam rapat internal pada 20 Januari 2020, telah menyepakati untuk membentuk Panja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan," kata Dito.
Sebelum memutuskan membentuk panja terkait kasus ini, komisi yang membidangi keuangan dan perbankan ini menyatakan sudah berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Karenanya, keputusan untuk membentuk panja ini dia nilai tepat karena sudah melalui persetujuan dengan sejumlah lembaga di sektor keuangan.
Panja tidak hanya akan membahas skandal korupsi Jiwasraya saja, tapi juga kasus lainnya seperti di Asabri, Bank Muamalat serta AJB Bumiputera 1912.