Soal Barang Impor Diatas 3 Dollar AS Kena Bea Masuk, Hipmi: Hal Positif Bagi Pelaku UKM
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai memberlakukan pajak impor barang kiriman melalui e-commerce (perdagangan online).
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Cara perhitungannya
Perlu diketahui, dengan penurunan ambang batas tersebut, pemerintah menerapkan tarif pajak impor sebesar 17,5 persen yang terdiri atas bea masuk 7,5 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) 0 persen.
Tarif ini tidak berlaku untuk produk tekstil, tas, dan sepatu karena dikecualikan.
Misalkan Anda membeli barang impor seharga 14,9 dollar AS. Ditambah ongkos kirim dan asuransi masing-masing 3 dollar AS dan 1 dollar AS, maka harga barang tersebut 18,9 dollar AS atau Rp 283.500 (kurs Rp 15.000 per dollar AS).
Cara menghitung bea masuk:
Rp 283.500 (harga barang) X 7,5 persen (tarif bea masuk) = Rp 21.262,5
Cara menghitung PPN:
Rp 305.500 (harga barang+bea masuk) X 10 persen (tarif PPN) = Rp 30.550 Total harga barang impor yang harus dibayar: Rp 283.500 (harga barang) + Rp 21.262,5 (bea masuk) + Rp 30.550 (PPN) = Rp 335.312,5
Adapun untuk produk tekstil, tas, dan sepatu diterapkan tarif pajak yang berbeda. Untuk tas, sepatu, dan produk tekstil seperti baju, besaran tarifnya tetap mengikuti tarif normal.
Bea masuknya berkisar 15-20 persen untuk tas, 25-30 persen untuk sepatu dan 15-20 persen untuk produk tekstil. Ini belum ditambah PPN sebesar 10 persen dan PPh 7,5 persen hingga 10 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Barang Impor di Atas 3 Dollar AS Kena Bea Masuk, Ini Kata Hipmi"