OJK Janji Secepatnya Buka Blokir 800 Rekening Saham
Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya lebih dulu akan mengikuti proses hukum di Kejaksaan Agung.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, akan menyelesaikan proses pembukaan terhadap 800 rekening dana nasabah di pasar saham yang diblokir secepatnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya lebih dulu akan mengikuti proses hukum di Kejaksaan Agung.
"Ini masih proses hukum, bagaimana kita harus kita ikuti. Tentunya ini semua kalau ada yang tidak terkait langsung, perlu proses verifikasi dan akan selesai secepatnya," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Sementara menunggu proses hukum, Wimboh menegaskan, ratusan rekening saham tersebut masih dalam status pemblokiran.
Baca: Penyelesaian Kisruh Jiwasraya Harus Prioritaskan Kepentingan Nasabah
"Saya rasa itu proses hukum di Kejaksaan Agung, kami yakin akan cepat," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung terus menelusuri rekening efek terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Baca: Dua Oknum Wartawan Peras Pegawai Bank yang Chat Nasabah Wanita Ajak Chek In di Hotel
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan bahwa rekening efek yang terdata sekitar 800 rekening. Namun, jumlah itu masih dapat berubah.
"Rekening efek yang disita masih dalam pengembangan, boleh jadi kurang atau bahkan lebih dari 800 rekening," kata Hari melalui keterangan tertulis, Jumat (24/1/2020).