Pesawat Kargo Rute China Tetap Beroperasi, Kemenhub Terapkan Penanganan Khusus
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengambil langkah-langkah antisipatif dalam pencegahan virus korona masuk ke Indonesia.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penanganan khusus terhadap angkutan kargo dari dan menuju China untuk mencegah penyebaran virus korona.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengambil langkah-langkah antisipatif dalam pencegahan virus korona masuk ke Indonesia.
Hal itu sesuai Surat Edaran Nomor : SE 01 Tahun 2020 tentang Penanganan Pesawat Udara Khusus Kargo Dari Republik Rakyat Tiongkok (RTT).
"Setelah kami melakukan penghentian sementara penerbangan internasional dari dan ke Republik Rakyat Tingkok (RRT) kecuali Hongkong dan Macau, kami juga melakukan penanganan terhadap pesawat khusus kargo dari China.
Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk mencegah masuknya virus korona ke Indonesia," jelas Novie dalam keterangannya, Rabu (5/2/2020).
Dengan meluasnya penyebaran virus korona di beberapa negara yang awalnya dari Republik Rakyat Tiongkok, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memandang perlu untuk menyikapi dan mengambil langkah2 penanganan terhadap pesawat yg mengangkut kargo, yaitu:
Baca: Terungkap Penyebab Wanita Indonesia Usia 44 Tahun Bisa Tertular Virus Corona, Berawal dari Sentuhan
1. Bandar Udara yang melayani kargo dari RTT wajib menentukan isolated parking area.
2. Terhadap pesawat kargo yang datang dari RRT akan dilakukan prosedur khusus dengan melibatkan Air Traffic Control (ATC), Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan personel ground handling, dalam hal ini personel yang menangani kargo tersebut wajib menggunakan pakaian anti virus, sarung tangan,dan masker sesuai petunjuk dr KKP dan instansi yg berwenang.
3. Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara wajib memberikan manifest kru dan kargo yang diangkut kepada kepala bandar udara, dan data tersebut akan diberikan kepada KKP, instansi yang berwenang dan juga ground handling
4. ATC yang bertugas harus memberitahukan kedatangan pesawat udara dimaksud kepada Kepala Bandar Udara;
5. Kepala Bandar Udara memastikan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan instansi berwenang untuk melakukan pembersihan (disinfeksi) terhadap pesawat udara, kru pesawat dan barang bawaannya, serta kargo sesuai SOP yang berlaku;
6. Kru Pesawat Udara tidak boleh turun dari pesawat udara selama pesawat udara on the ground.
"Ditjen Hubud akan terus melakukan pengawasan untuk mencegahan masuknya virus korona ke Indonesia melalu aktivitas penerbangan, bekerja sama dengan seluruh stakeholder penerbangan terkait," ujar Novie.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan pengiriman barang atau kargo dari dan ke China baik lewat pelabuhan maupun bandara tetap berjalan seperti biasa, meskipun adanya penundaan penerbangan komersil sejak Rabu (5/2/2020) hari ini.
Sementara itu, pengiriman hewan hidup dari negara tersebut akan dihentikan sementara.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan menjelaskan, alasan tidak dihentikannya pengiriman barang atau kargo dari RRT adalah, belum ada temuan-temuan ada penularan virus korona melalui barang atau kargo dan belum ada imbauan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) terkait hal itu.
Sementara itu, pemberlakuan kebijakan penundaan sementara penerbangan dari dan ke RRT telah berlaku sejak Rabu dini hari pkl 00.00 WIB (tadi malam) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.