Ada Bonus 5 Kali Gaji untuk Karyawan, Pakar Ekonomi: Bisa Jadi Tantangan Luar Biasa Bagi Pekerja
Pakar Ekonomi dari UNS mengatakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang mengatur pemberian bonus bagi karyawan dapat jadi tantangan mereka.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Ekonomi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Retno Tanding Suryandari mengatakan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang pemberian bonus justru dapat menjadi tantangan bagi para pekerja.
Pasalnya, menurut Retno, ada kemungkinan bahwa aturan ini dibuat untuk meningkatkan produktivitas pekerja di Indonesia.
Bonus yang rencananya mencapai lima kali gaji itu, menurut Retno, dapat menjadi tantangan pekerja apabila pemerintah menerapkan aturan ini untuk meningkatkan produktivitas.
"Jika kita bicara produktivitas, kalau sekarang pekerja Indonesia itu produktivitasnya rendah kemudian muncul UU ini yang mengharuskanmereka menjadi produktif itu artinya tantangan yang luar biasa juga bagi pekerja Indonesia," kata Retno saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (13/2/2020) malam.
Baca: Presiden Jokowi Apresiasi Dukungan Partai Buruh dalam Peningkatan Hubungan Indonesia-Australia
Retno menambahkan, jika tujuannya untuk meningkatkan produktivitas, berlakunya aturan ini dapat memacu pekerja untuk bekerja lebih cermat dan produktif.
"Kemungkinan aturan ini nantinya bisa membuat mereka lebih cermat dan produktif lagi untuk memperoleh hak yang sebelumnya mungkin udah mereka peroleh tapi dengan adanya Omnibus Law ini mereka harus bekerja lebih giat lagi untuk medapatkan hak mereka," terangnya.
Namun, Retno menilai pemberian bonus sebesar lima kali gaji untuk karyawan yang telah bekerja selama 12 tahun terbilang tidak terlalu besar.
"Kalau karyawan bisa bertahan selama 12 tahun itu artinya memang dia memiliki kemampuan untuk bisa bertahan di pekerjaan yang sesuai keahlian yang dia miliki," terangnya.
Sementara itu, Retno menuturkan saat ini masih terdapat aturan-aturan ketenagakerjaan yang masih tumpang tindih.
Baca: Pemerintah akan Wajibkan Pengusaha Beri Bonus 5 Kali Gaji untuk Pekerja, Apindo: Ini Agak Bahaya
"Kalau terkait dengan maksud rancangan Omnibus Law kan salah satu karena memang ada aturan yang tumpang tindih dari penciptaan pekerjaan, aturan perpajakan, masalah PHK, bonus, pesangon," tutur Retno.
"Saya kira Omnibus Law ini pemerintah mengharapkan bisa meningkatkan daya saing terkait pekerja di Indonesia sendiri," sambungnya.
Pasalnya, Retno menambahkan, produktivitas tenaga Indonesia saat ini dinilai incompetitive atau tidak kompeten jika dibandingkan dengan tenaga kerja negara lain.
Oleh karena itu, menurut Retno, pemberian bonus dan beberapa hal lainnya untuk pekerja menjadi harapan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas.
Kendati demikian, Retno mengatakan Rancangan Undang-Undang tersebut tentu akan menemui pro dan kontra di masyarakat.