Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ada Bonus 5 Kali Gaji untuk Karyawan, Pakar Ekonomi: Bisa Jadi Tantangan Luar Biasa Bagi Pekerja

Pakar Ekonomi dari UNS mengatakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang mengatur pemberian bonus bagi karyawan dapat jadi tantangan mereka.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ada Bonus 5 Kali Gaji untuk Karyawan, Pakar Ekonomi: Bisa Jadi Tantangan Luar Biasa Bagi Pekerja
Istimewa
Dalam omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah mewajibkan pengusaha memberikan bonus bagi pekerja yang setidaknya sudah bekerja selama satu tahun. 

Tanggapan Apindo

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi mengaku tak sepakat dengan draft rancangan undang-undang tersebut.

"Saya kira tidak," kata Frans saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (13/2/2020) sore.

"Jangan atur macam begitu karena ini masalah bonus, bukan pesangon," sambungnya.

Baca: Serahkan Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR, Airlangga: Singkatannya Ciptaker, Jangan Diplesetin

Frans juga mengatakan wacana tersebut terbilang cukup berbahaya.

Menurutnya, persoalan bonus semestinya tidak diatur sedemikian rupa oleh pemerintah.

"Itu Pak Hartato bilang ini bonus tapi kalau secara ketat diatur dalam undang-undang, saya pikir ini agak bahaya," kata Frans.

Berita Rekomendasi

"Lebih baik undang-undang (mengenai bonus) mengatur secara umum saja," tambahnya.

Frans menambahkan, aturan mengenai bonus semestinya diserahkan pada masing-masing perusahaan untuk kemudian dirundingkan bersama serikat pekerja.

"Sebab kalau harga diregulasi itu kiranya akan mengikat, jadi menurut pendapat saya, sebaiknya tidak dimasukkan (peraturan)," kata Frans. 

"Toh di dalam perusahaan itu kan ada serikat buruh, mereka juga setiap dua tahun sekali, sesuai perjanjian kerja bersama, melihat keadaan perusahaan bagaimana," tambah dia.

"Kalau perusahaan maju, baik, untung, mereka akan minta bonus," imbuhnya.

Frans mengatakan, saat ini pun perusahaan-perusahaan yang mampu telah memberikan bonus pada karyawannya di luar Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurutnya, perusahaan-perusahaan mengerti bahwa buruh adalah mitra yang dapat menjadikan usahanya lebih maju.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas