Ada Bonus 5 Kali Gaji untuk Karyawan, Pakar Ekonomi: Bisa Jadi Tantangan Luar Biasa Bagi Pekerja
Pakar Ekonomi dari UNS mengatakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang mengatur pemberian bonus bagi karyawan dapat jadi tantangan mereka.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Garudea Prabawati
Menurutnya, kontra mungkin terjadi di kalangan pengusaha.
"Kontra itu sendiri bisa datang dari pengusaha karena mereka akan mengalami keharusan mengeluarkan bonus (sesuai aturan), mengeluarkan beberapa elemen-elemen pengganti," kata Retno.
Bonus 5 Kali Gaji untuk Pekerja
Sebelumnya, dilansir Kompas.com, Omnibus law rancangan Undang-undang Cipta Kerja pemerintah mengatur agar pengusaha wajib memberikan bonus bagi pekerja yang setidaknya sudah bekerja selama 1 tahun sebesar 5 kali upah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan ini hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan dengan ukuran bisnis besar.
“Sweetener itu berlaku untuk semua pekerja yang resmi, dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil. Perusahaan besar,” kata Airlangga di Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Airlangga mengatakan, dengan diterapkan bonus tersebut, pemerintah tidak akan menghilangkan aturan pesangon bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menurutnya, aturan yang mengatur pembayaran pesangon oleh perusahaan dalam UU Ketenagakerjaan masih berlaku.
"Lima kali itu sweetener."
"Dengan ditandatanganinya perjanjian Undang-undang (UU), nanti tenaga kerja dapat sweetener."
"Kalau pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku, jadi ini beda, on top,” kata Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga menerangkan bahwa secara umum, omnibus law Cipta Kerja mengatur agar pekerja mendapatkan hak atas gaji yang layak.
Terlebih di tengah iklim perekonomian global yang sedang bergejolak ini.
“Hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk mendapatkan gaji itu diatur dengan Omnibus Law, apalagi dunia sekarang sedang mendapatkan banyak gejolak,” tuturnya.