Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Bonus 5 Kali Gaji untuk Pekerja, Serikat Buruh: Kalau Lihat Kulitnya Saja Seakan Ini Mimpi

Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kota Surakarta mengatakan isi aturan dalam pemberian bonus perlu dicermati dan dikaji lebih dalam.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Soal Bonus 5 Kali Gaji untuk Pekerja, Serikat Buruh: Kalau Lihat Kulitnya Saja Seakan Ini Mimpi
Kompas.com/Totok Wijayanto
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah mewajibkan pengusaha untuk memberikan bonus hingga sebesar lima kali upah pada pekerja. Kompas.com/Totok Wijayanto 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah mewajibkan pengusaha untuk memberikan bonus hingga sebesar lima kali upah pada pekerja.

Bonus sebesar lima kali gaji tersebut rencananya akan diberikan pada pekerja yang telah mengabdikan diri di perusahaan selama minimal 12 tahun.

Sementara itu, pekerja yang telah bekerja setidaknya 1 tahun juga akan menerima bonus senilai satu kali gaji.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan tersebut hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan dengan ukuran bisnis besar.

“Sweetener itu berlaku untuk semua pekerja yang resmi, dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil. Perusahaan besar,” kata Airlangga, seperti yang diberitakan Kompas.com, Rabu (12/2/2020) lalu.

Baca: Ada Bonus 5 Kali Gaji untuk Karyawan, Pakar Ekonomi: Bisa Jadi Tantangan Luar Biasa Bagi Pekerja

Mengetahui hal itu, Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kota Surakarta Endang Setiowati S.H mengatakan pihaknya akan menyambut baik setiap kebijakan pemerintah yang menguntungkan buruh.

Akan tetapi, Endang menyebut RUU ini membingungkan bagi buruh.

Berita Rekomendasi

Bahkan, menurut Endang, rencana pemberian bonus sebesar lima kali gaji bagi pekerja terbilang imposible.

Oleh karena itu, ia mengatakan, isi aturan dalam omnibus law tersebut perlu untuk dikaji lebih dalam.

"Kalau kita melihat kulitnya saja, seakan-akan seperti memberikan angin segar atau sesuatu yang seakan-akan ini mimpi, mimpi bagi buruh," kata Endang saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (13/2/2020) malam.

"Tapi kenyataannya, bisa dikategorikan imposible, nggak mungkin juga," sambungnya.

Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). Tuntutan mereka meminta RUU Omnibus Law dibatalkan jika merugikan kelompok buruh mereka pun kecewa karena buruh tidak dilibatkan dalam pembahasan draftnya. Tribunnews/Jeprima
Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). Tuntutan mereka meminta RUU Omnibus Law dibatalkan jika merugikan kelompok buruh mereka pun kecewa karena buruh tidak dilibatkan dalam pembahasan draftnya. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Endang pun mengkritisi apa yang dijadikan sebagai kriteria pemberian bonus ini.


"Kalau mau memberikan bonus, bonusnya itu kriterianya dari mana? Ini kan membingungkan buruh juga," tutur Endang.

"Istilahnya, bonus satu tahun itu 1 kali upah sampai 12 kali upah, itu juga blunder," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas