Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Bonus 5 Kali Gaji untuk Pekerja, Serikat Buruh: Kalau Lihat Kulitnya Saja Seakan Ini Mimpi

Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kota Surakarta mengatakan isi aturan dalam pemberian bonus perlu dicermati dan dikaji lebih dalam.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Soal Bonus 5 Kali Gaji untuk Pekerja, Serikat Buruh: Kalau Lihat Kulitnya Saja Seakan Ini Mimpi
Kompas.com/Totok Wijayanto
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah mewajibkan pengusaha untuk memberikan bonus hingga sebesar lima kali upah pada pekerja. Kompas.com/Totok Wijayanto 

"Kita juga berevaluasi dari setiap tahun kita membuat upah itu, kenaikan UMK, kan yang dibenturkan tetap dengan pengusaha," tuturnya.

"Ini mimpi bagi buruh kalau sampai terjadi," sambungnya sembari tertawa.

Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerangkan bonus ini hanya diberikan kepada pegawai yang sudah bekerja setidaknya satu tahun.

Bonus yang diberikan mulai dari satu kali gaji hingga lima kali gaji, tergantung lamanya bekerja.

Ia juga menyampaikan, bonus ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada para pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) Ida Fauziyah di kantor Kemenaker, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020)
Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) Ida Fauziyah di kantor Kemenaker, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020) (Tribunnews.com/Rina Ayu)

Lebih lanjut, Ida menyebutkan, pegawai kontrak yang waktu kerjanya masih di bawah satu tahun akan mendapatkan bonus sebesar satu kali gaji.

Berita Rekomendasi

"Perlindungan juga akan diberikan kepada pekerja kontrak.

"Ada kompensasi bagi pekerja kontrak, maka diberikan kewajiban ada kompensasi satu bulan gaji," tuturnya, seperti yang diberitakan Kompas.com.

Sementara itu, untuk diketahui, di dalam UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pemerintah mengatur pengusaha untuk memberikan uang pesangon atau uang yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja.

Jumlah pesangon yang diberikan yaitu hingga senilai 32 kali gaji.

Baca: Pemerintah Pastikan Perubahan Penghitungan Pesangon dalam RUU Cipta Lapangan Kerja

Dengan diberikannya bonus tersebut, Ida mengatakan, aturan pesangon yang berlaku tak lagi sama.


"Pesangonnya tidak seperti UUD 13, tapi ada formula yang kita atur dengan jaminan kehilangan pekerjaan.

"Ada uang saku, ada vokasi, kemudian ada akses penempatan, kemudian nanti ada sweetener (bonus) memang formulanya berbeda dibanding UUD," ucap Ida.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Mutia Fauzia)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekerja Dapat Bonus 5 Kali Gaji di Omnibus Law Cipta Kerja, Pesangon?"

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas