Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Peraturan Pemerintah Bisa Cabut UU di Omnibus Law, Menteri Yasonna Bilang Ada Kesalahan

Kesalahan tersebut berada pada pasal 170 Bab XIII yang menyatakan UU bisa diubah melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Peraturan Pemerintah Bisa Cabut UU di Omnibus Law, Menteri Yasonna Bilang Ada Kesalahan
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menkumham Yasonna Laoly. 

Laporan Reporter Kontan, Abdul Basith 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan kemungkinan terjadi kesalahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law Cipta Kerja.

Kesalahan tersebut berada pada pasal 170 Bab XIII yang menyatakan UU bisa diubah melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Menteri Yasonna mengatakan hal tersebut kemungkinan merupakan salah tik.

"Ini mungkin kesalahan. Perundang-undangan maksudnya," ujar Yasonna usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (17/2/2020).

Salah satu aturan perundangan-undangan yang bisa diubah melalui PP adalah Peraturan Daerah (Perda). Perda dinilai tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya.

Baca: Kisah Ningsih Tinampi, Dukun Terapi Asal Pandaan, Pasuruan, yang Mendadak Viral

Sebelumnya pembatalan Perda melalui skema eksekutif review. Eksekutif review dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca: Satpol PP Pergoki Sepasang Kakek-Nenek di Kamar Hotel Saat Hari Valentine

BERITA REKOMENDASI

"Kalau bertentangan, kita cabutnya tidak melalui eksekutif review seperti dulu," terang Yasonna.

Yasonna menegaskan bahwa PP tidak bisa mengalahkan UU. Nantinya kesalahan tersebut akan diperbaiki dalam pembahasan dengan DPR.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Omnibus law atur PP bisa cabut UU, Yasonna: Ini mungkin kesalahan 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas