Uang Penghargaan dalam RUU Omnibus Law Menyusut, SBSI: Yang Sudah Ada Harusnya Ditingkatkan
Dalam draf RUU Omnibus Law, pemerintah berencana mengubah skema pemberian uang penghargaan kepada pekerja yang terkena PHK.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Tiara Shelavie
g. Masa kerja 21 tahun atau lebih, 8 bulan upah.
Sementara itu, dalam UU No 13 Tahun 2003, besaran uang penghargaan terbagi menjadi 8 periode.
Dengan periode masa kerja paling lama adalah 24 tahun atau lebih dan dengan uang penghargaan sebesar 10 bulan upah.
Serikat Buruh Harapkan Pemerintah Perbaiki UU
Saat dikonfirmasi Tribunnews.com beberapa waktu lalu, Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kota Surakarta Endang Setiowati, S.H mengatakan masih banyak hal yang kurang dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013.
Menurutnya, masih banyak hal dalam undang-undang tersebut yang melemahkan buruh.
Dengan demikian, Endang pun berharap pemerintah mampu memperbaiki kekurangan-kekurangan dalam undang-undang tersebut.
"Harusnya itu yang diperbaiki, bukan malah yang sudah baik itu malah dikurangi untuk nilainya," kata Endang pada Tribunnews.com, Kamis (13/2/2020) lalu.
Sementara itu, menurut Endang, banyak hal yang rancu dalam RUU Omnibus Law yang tengah diwacanakan pemerintah.
Baca: Draf Omnibus Law Cipta Kerja Sebut PP Bisa Cabut UU, Ini Respons dari Mahfud MD hingga Yasonna Laoly
"Banyak yang sekarang ini lagi dipertentangkan oleh buruh seperti sistem jam kerja yang rancu dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013," ujar Endang.
"Itu kan kalau kita kaji, aturan-aturan hitungan jam kerjanya itu yang nggak jelas, mulai dari sistem yang seperti apa yang akan dibangun atau akan diberikan," sambungnya.
Endang pun membahas mengenai pesangon yang menurutnya terkesan merugikan buruh.
"Banyak hal lagi mulai dari hitung-hitungan pesangon yang terkesan merugikan buruh," kata Endang.
"Harusnya hal-hal yang sudah ada itu ditingkatkan, bukan malah menurunkan nilai dalam UU itu sendiri," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Rully R. Ramli)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Penghargaan yang Dipangkas hingga Bonus untuk Pekerja, Ini Fakta-fakta Omnibus Law Cipta Kerja"