Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Uang Penghargaan dalam RUU Omnibus Law Menyusut, SBSI: Yang Sudah Ada Harusnya Ditingkatkan

Dalam draf RUU Omnibus Law, pemerintah berencana mengubah skema pemberian uang penghargaan kepada pekerja yang terkena PHK.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Uang Penghargaan dalam RUU Omnibus Law Menyusut, SBSI: Yang Sudah Ada Harusnya Ditingkatkan
Tribunnews/JEPRIMA
Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). Tuntutan mereka meminta RUU Omnibus Law dibatalkan jika merugikan kelompok buruh mereka pun kecewa karena buruh tidak dilibatkan dalam pembahasan draftnya. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja pekan lalu.

Sejumlah aturan yang tercantum dalam Undang-Undang terdahulu siap direvisi untuk menggenjot realisasi investasi RI.

Ketenagakerjaan pun tak tertinggal menjadi bahasan yang tercantum dalam draf RUU sapu jagat tersebut.

Dalam draf RUU Omnibus Law, seperti yang dilansir Kompas.com, pemerintah berencana mengubah skema pemberian uang penghargaan kepada pekerja yang terkena PHK.

Diketahui, dalam RUU tersebut, besaran uang penghargaan akan ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja.

Namun, jika dibandingkan aturan yang berlaku saat ini, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, skema pemberian uang penghargaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja justru mengalami penyusutan.

Dalam draf RUU Omnibus Law, skema pemberian penghargaan hanya dibagi menjadi 7 periode.

Berita Rekomendasi

Adapun detail besaran uang penghargaan adalah sebagai berikut:

a. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah.

b. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah.

c. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah.

d. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah.

Baca: PP Bisa Cabut UU dalam Draf Omnibus Law, Legislator Gerindra: Seharusnya Pemerintah Paham Regulasi

e. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah.

f. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas