Pinjaman Online Lagi Disorot, Begini Metode Penagihan yang Benar Menurut Cashwagon
Berapa sebenarnya suku bunga maksimum yang boleh dikenakan fintech peer to peer ke nasabahnya?
Penulis: Choirul Arifin
Mendapatkan izin resmi sebagai fintech peer to peer lending dari OJK sejak November 2017, Cashwagon saat ini memiliki 200-an karyawan. Manajemen perusahaan ini dipimpin Asri Anjarsari dibantu dua orang deputi dan satu chief legal.
Nasabah Cashwagon per Januari 2020 mencapai 450.000. Download aplikasi di apps per akhir januari 2020 mencapai 3,5 juta unduhan. Nominal pinjaman yang disalurkan mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 10 juta per nasabah.
Pinjaman tersalurkan sejak berdiri di November 2017 sampai Januari 2020 mencapai Rp 1,3 triliun dengan tingkat keberhasilan pengembalian (TKB) oleh nasabah mencapai 96,4 persen.
Sekitar 63 persen pinjaman dana yang diajukan nasabah untuk kebutuhan konsumtif, sedang sisanya untuk kebutuhan produktif. Profil nasabah peminjam di platform fintech ini di rentang usia 25 sampai 35 tahun. "Kebanyakan karyawan," ujar Asri.
Baca: 13 Unit Truk Kuzer RKE 150 dari Astra UD Trucks Kini Memperkuat Armada Berdikari Logistics
Tenor pinjaman yang diberikan mulai dari 10 hari sampai 6 bulan. "Sedang siapkan skema pinjaman baru dengan tenor sampai maksimum 9 bulan," ujarnya.
"Customer kita umumnya adalah orang yang membutuhkan dana pinjaman cepat. Sementara mereka belum mendapatkan kepercayaan dari lembaga keuangan untuk mengajukan pinjaman. Mereka bukan penjahat tapi bank suka nggak percaya padahal orang butuh dana cash on hand atau emergency," bebernya.
Untuk proyeksi bisnis tahun ini, mengacu berdasar business plan 2020 yang dibuat, Cashwagon memproyeksikan pertumbuhan penyaluran pinjaman baru sebesar 50 persen.
"Kita tidak mau jor-joran menyalurkan pinjaman baru. Kita berusaha rawat customer yang ada, sekaligus meningkatkan service kita ke masyarakat. Ke depan kita akan kembangkan fitur-fitur baru di mobile apps kita.
Sementara, strategi meraih customer baru adalah dengan memanfaatkan teknologi channeling di online seperti partner afiliasi, agregator, beriklan di Google dan di Facebook.
Penulis: Choirul Arifin