Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Akan Telusuri Investasi Dana Pensiun dan Asuransi di Pasar Modal

OJK sudah mengatur ketentuan berapa porsi investasi ke saham, MTN dan reksadana pada perusahaan asuransi.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in OJK Akan Telusuri Investasi Dana Pensiun dan Asuransi di Pasar Modal
TRIBUN/HO
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai Ketua Komite Etik Nurhaida (empat kiri), Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Riswinandi (dua kiri), Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan Ahmad Hidayat (kiri), Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono (tiga kiri), Direktur Keuangan BNI Ario Bimo (dua kanan), General Manager Divisi Marketing Communication BNI Indomora Harahap (kanan) berbincang mengenai produk-produk digital BNI khususnya Pembukaan Tabungan Digital BNI melalui BNI Mobile Banking di booth BNI dalam acara FinExpo 2019 di Jakarta, pada Sabtu (19 Oktober 2019). 

Laporan Reporter Kontan, Ferrika Sari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca mencuatnya kasus PT Asuransi Jiwasraya menjadi sorotan kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai berbenah. Baru-baru ini OJK bersama pasar modal sedang mengintegrasikan sistem untuk mengetahui informasi investasi pemain asuransi dan dana pensiun.

Dari sistem tersebut, OJK bisa mengetahui lebih cepat apa saja emiten saham dan reksadana yang dikoleksi lembaga jasa keuangan. Informasi tersebut didapat dari lembaga pengawas pasar modal.

“Jadi sistem ini sudah terkoneksi dengan pasar modal walaupun masing-masing perusahaan asuransi dan dana pensiun belum menyampaikan laporan keuangan mereka," kata Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi di Jakarta, Senin (24/2/2020).

"Kami dapat informasi lebih baik dan terkonsentrasi di mana saja mereka menaruh saham-sahamnya dan apakah sahamnya dari di grup sendiri,” lanjutnya.

Jika mereka menyalahi aturan dalam berinvestasi maka OJK akan menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan dan evaluasi tapi itu semua bergantung jenis kesalahan yang dilakukan.

“Walaupun mereka perusahaan publik tapi bisa saja melakukan akal-akalan maka itu perlu pendalaman lebih baik. Kami bisa saja keluarkan peringatan,” ungkap dia.

Berita Rekomendasi

Apalagi investasi menjadi jantung perusahaan asuransi. Maka itu ketersediaan dana investasi dan pemenuhan kewajiban nasabah harus sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) yang ada. 

Misalnya ketentuan berapa porsi investasi ke saham, MTN dan reksadana sudah diatur oleh OJK.

“Kami ingin menjaga kualitas barang (investasi) yang dibeli untuk menjaga dari sisi RBC. Bagaimana investasi mereka cukup untuk mengkaver RBC,” tutupnya.

Di sisi lain, OJK mengakui kasus Jiwasraya telah mempengaruhi bisnis asuransi. Hal ini terlihat dalam penurunan premi asuransi jiwa dalam dua tahun terakhir.

“Ini karena (kinerja) Jiwasraya dan Bumiputera punya kontribusi premi besar tapi tidak tercapai. Jadi pertumbuhan premi turun sementara nilai aset bukan semata-mata karena premi tapi nilai investasinya yang juga turun,” kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah.

Untuk kasus Jiwasraya, banyak nasabah mulai khawatir untuk membeli produk saving plan.

Bahkan OJK sudah melihat kecenderungan nasabah mengajukan klaim nilai tebus di beberapa bank. Meski demikian ia mengklaim secara industri, bisnis asuransi masih sehat.

“Secara industri klaim nilai nilai tebus atau surrender tidak signifikan tapi secara individu iya kalau dibandingkan buffer atau penyangga untuk mengantisipasi perhitungan,” ungkapnya.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Akibat kasus Jiwasraya, OJK akan selisik investasi asuransi dan dapen di pasar modal

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas