Komisi VI: Pemerintah Harus Selektif Beri Insentif Harga Gas ke Industri
Industri yang berhak menerima insentif harus berasal dari dalam negeri sehingga dapat memajukan industri nasional.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
![Komisi VI: Pemerintah Harus Selektif Beri Insentif Harga Gas ke Industri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pgn-hi-res-2.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sedang mematangkan skema penurunan harga gas menjadi 6 per dolar AS MMBTU untuk konsumen industri yang aturan induknya sudah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi.
Anggota Komisi VI Evita Nursanty mengatakan, untuk pelaksanaan Perpres tersebut pemerintah harus selektif menetapkan industri mana saja yang boleh menerima insentif penurunan harga gas.
"Perpres 40 dukungan pemerintah untuk pelaku industri, mappingnya kan sedang dibuat," kata Evita di Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Menurutnya, industri yang berhak menerima insentif harus berasal dari dalam negeri sehingga dapat memajukan industri nasional.
"Saya menekankan siapa yang berhak menerima, itu tidak boleh modal asing," ucapnya.
Baca: Pinjaman Online Lagi Disorot, Begini Metode Penagihan yang Benar Menurut Cashwagon
Evita pun mengingatkan, pemerintah berhati-hati dalam menetapkan tujuh golongan industri yang mendapatkan insetif harga gas.
Baca: Tampil Emosional Bawakan Lagu Kangen Dewa 19, Tiara Anugrah Mengaku Kangen Keluarga
Sementara Anggota Komisi XI DPR Ramson Siagian mengatakan, dalam bagi hasil migas skema cost recovery negara mendapat bagian 70 persen dari hasil produksi gas.
Adanya penurunan harga gas menjadi 6 dolar AS per MMBTU, maka bagian tersebut harus diturunkan. Kondisi ini akan berdampak pada penurunan PNBP dari sektor migas.
Baca: Blak-blakan, Ahmad Dhani Bilang Lagu Cinta Kan Membawamu Diciptakan untuk Maia Estianty
"Saya pikir gas yang sudah berproduksi hampir semua dengan sistem cost recovery, otomtatis itu akan mengurangi PNBP minyak dan gas di APBN 2020," kata Ramson.
Baca: Cicilan Mobil Macet? Pahami Risikonya, Jangan Sembarangan Mengopernya ke Pihak Ketiga
Menurut Ramason, untuk menutupi penurunan PNBP dari sektor migas, perlu yang mendapat insentif penurunan harga gas harus meningkatkan sumbangan ke pendapatan negara.
"Ya ini memang konsekuensinya maksud saya harus mencari peningkatan penerimaan negara juga termausk PNBP di sektor lain," tuturnya.