Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Komisi IX: DPR Belum Bahas RUU Cipta Kerja, Draf-nya Masih di Meja Pimpinan

Surat presiden terkait RUU Cipta Kerja telah disampaikan kepada pimpinan DPR pada 6 Februari 2020

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Komisi IX: DPR Belum Bahas RUU Cipta Kerja, Draf-nya Masih di Meja Pimpinan
Tribunnews/JEPRIMA
Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). Tuntutan mereka meminta RUU Omnibus Law dibatalkan jika merugikan kelompok buruh mereka pun kecewa karena buruh tidak dilibatkan dalam pembahasan draftnya. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menyebut anggota dewan sama-sekali belum membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Surat presiden terkait RUU Cipta Kerja telah disampaikan kepada pimpinan DPR pada 6 Februari 2020 dan drafnya menyusul pada 12 Februari 2020.

"Sekarang masih ada di pimpinan DPR yang nantinya dibawa ke Badan Musyawarah dan didistribusikan ke fraksi untuk diputuskan akan dibahas di mana? Apakah Badan Legislatif atau lainnya. Jadi belum ada pembahasan dan kami menunggu," ujar Netty, Rabu (4/3/2020).

Ia berharap, buruh tidak terprovokasi dengan draf yang belum tentu benar dan mempercayakan pembahasan RUU tersebut ke DPR.

Baca: Vietnam Berhasil Sembuhkan 156 Pasien Positif Corona, Ini Rahasianya

"Ketika nanti pimpinan akan menyerahkan ke Baleg, kita betul-betul akan mencermati, mana yang dikhawatirkan oleh teman-teman serikat pekerja dan mana yang sebetulnya keinginan pemerintah ingin membangun transformasi struktural," kata dia.

Baca: Anda Juga Bikin Hand Sanitizer Sendiri di Rumah, Begini Caranya

Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan menilai banyak penolakan terhadap RUU Cipta Kerja. Hal itu membuktikan pemerintah menyusun draf secara tertutup, tanpa melibatkan pihak-pihak terkait.

Berita Rekomendasi

"Akibatnya, ketika draft RUU diserahkan ke DPR dan kemudian menjadi dokumen publik, maka bermunculah penolakan-penolakan," ujar Heri.

Seharusnya pemerintah membuka diri dalam penyusunan draft RUU tersebut, karena masukan-masukan dari pihak terkait wajib dipertimbangkan.

"Pemerintah harus mengintensifkan sosialisasi ke semua kalangan agar rakyat mengetahui draft yang dibuat oleh pemerintah," kata Heri.

  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas