Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pendapatan Pembudidaya Ikan Kian Menanjak

Tren positif pertumbuhan NTPi dan NTUPi memberikan gambaran bahwa usaha pembudidayaan ikan yang digeluti masyarakat menunjukkan adanya peningkatan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pendapatan Pembudidaya Ikan Kian Menanjak
Istimewa
Ilustrasi nelayan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Slamet Soebjakto, mengatakan daya beli pembudidaya ikan terus naik.

Indikatornya ialah Nilai Tukar Pembudidaya Ikan (NTPi) dan Nilai Tukar Usaha Pembudidaya Ikan (NTUPi) hingga Februari 2020 angkanya selalu di atas angka 100.

NTPi dan NTUPi diperoleh dari perbandingan antara indeks harga yang diterima oleh pembudidaya dengan indeks harga yang dibayar oleh pembudidaya, apabila perbandingan tersebut nilainya > 1 artinya keluarga pembudidaya secara ekonomi sejahtera.

Selain itu dapat dikatakan bahwa nilai NTPi lebih dari 100 artinya pembudidaya mengalami peningkatan daya beli karena kenaikan harga produksi lebih besar dari kenaikan harga input produksi dan konsumsi rumah tangganya.

"Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) periode tahun 2018 ke tahun 2019. NTPi tumbuh 1,2 persen dibandingkan tahun 2018 yaitu dari 100,80 menjadi 102,09 di tahun 2019. Sedangkan, NTUPi tumbuh 1,69 persen yaitu dari 113,26 di tahun 2018 menjadi 115,18 di tahun 2019," ungkap Slamet, Jumat (6/3/2020).

Ilustrasi Nelayan Menjaring Ikan
Ilustrasi Nelayan Menjaring Ikan

Tren positif pertumbuhan NTPi dan NTUPi memberikan gambaran bahwa usaha pembudidayaan ikan yang digeluti masyarakat menunjukkan adanya peningkatan keuntungan usaha.

Slamet mengungkapkan, berbagai dukungan langsung kepada pembudidaya ikan telah secara langsung memberikan dampak positif terhadap perbaikan struktur ekonomi masyarakat.

Berita Rekomendasi

Selain NTPi dan NTUPi naik, secara nasional pendapatan pembudidaya ikan juga mengalami kenaikan yakni dari sebelumnya Rp 3,4 juta per bulan di tahun 2018 menjadi Rp 3,6 juta per bulan di tahun 2019.

Ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2018 sebesar 6,95 persen.

Baca: Pakar Komunikasi Global: Laporan Media soal Virus Corona Berlebihan dan Sensasional

Baca: Kasus Virus Corona di Korea Selatan, Sistem Peringatan Lewat Pesan Kesehatan Menuai Banyak Protes

"Kalau dilihat dari periode tahun 2015 hingga 2019, rata-rata kenaikan pendapatan pembudidaya per bulan sebesar 4,9 persen per tahunnya. Pendapatan pembudidaya ikan ini juga lebih tinggi dari rata-rata Upah Minimum Regional (UMR) Nasional tahun 2019 sebesar Rp 2,4 juta," terang Slamet.

KKP akan terus memastikan pondasi ekonomi masyarakat pembudidaya cukup kuat.

"Kami melihat di berbagai daerah geliat usaha perikanan budidaya semakin berkembang dan ada penguatan kapasitas usaha. Tentu ini dampak dari terciptanya efisiensi produksi yang memicu nilai tambah keuntungan bagi pembudidaya," imbuhnya.

Sebelumnya, KKP terus mendorong dukungan program prioritas untuk meningkatkan efisiensi produksi dan mendongkrak kesejahteraan pembudidaya ikan.

Baca: Fakta Lain Kalista Iskandar Puteri Indonesia 2020 Asal Sumbar yang Gagal Sebutkan 5 Sila Pancasila

Baca: PBNU Berharap Ibadah Haji Tahun Ini Tidak Terganggu Wabah Virus Corona

Berbagai program yang telah berhasil antara lain dukungan gerakan pakan ikan mandiri, pengembangan budidaya sistem bioflok, pengembangan minapadi, asurasi perikanan untuk pembudidaya ikan kecil (APPIK), dukungan input produksi seperti bantuan calon induk dan benih ikan, revitalisasi kawasan budidaya, pengembangan budidaya rumput laut kultur jaringan dan dukungan langsung lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas