Emiten Kini Bisa Buyback Saham Tanpa Gelar RUPS
Keputusan itu diambil berdasarkan mekanisme yang diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013 dan berlaku mulai 9 Maret 2020
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, emiten atau perusahaan publik yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat melakukan pembelian kembali (buyback) sahamnya tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan mekanisme yang diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013 dan berlaku mulai 9 Maret 2020 sampai dengan tanggal dicabutnya surat edaran.
"Bagi emiten atau perusahaan publik yang akan atau sedang melakukan pembelian kembali saham atau telah menguasai sahamnya karena pembelian kembali (treasury) berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal,." ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, kemarin petang.
Hal ini mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik dan akan melakukan pembelian kembali saham berdasarkan POJK Nomor 2/POJK.04/2013.
Baca: Tarif Ojek Online di Jabodetabek Naik Rp 250 Per Kilometer
Kendati demikian, Hoesen menjelaskan, total keseluruhan pembelian kembali berdasarkan dua peraturan tersebut paling banyak 20 persen dari modal disetor.
Baca: Bursa Saham AS Ambles Karena Minyak, Donald Trump Salahkan Saudi dan Rusia
"Dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5 persen dari modal disetor," kata dia.
OJK mempertimbangkan kondisi perdagangan saham di BEI sejak awal tahun 2020 mengalami tekanan yang signifikan.
Ini diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 18,46 persen dan kondisi perekonomian sedang mengalami pelambatan.
Tekanan terhadap pasar modal Indonesia datang, baik dari regional maupun nasional, antara lain disebabkan oleh wabah Covid-19 atau corona.