Paket Stimulus Ekonomi: Gaji Karyawan Dinyatakan Bebas dari Pajak Penghasilan untuk 6 Bulan
Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Grace Olivia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan menanggung pajak penghasilan (PPh) pasal 21 alias pajak karyawan sebagai salah satu insentif dalam paket kebijakan stimulus perekonomian jilid dua yang akan dikeluarkan pemerintah.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Rabu sore, 11 Maret 2020.
“Sudah dibahas dengan Pak Menko. Pada dasarnya paket stimulus ada beberapa hal yang sudah saya sampaikan. Mencakup PPh pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah,” kata Sri Mulyani.
Kebijakan pajak karyawan yang ditanggung pemerintah, lanjut Sri Mulyani, rencananya akan berlaku selama enam bulan sejak aturan dikeluarkan.
Menko Airlangga mengatakan, insentif pajak karyawan ditanggung pemerintah ini akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor industri manufaktur.
Baca: Virus Corona Bikin Kekayaan Banyak Miliuner Indonesia Rontok Sekejap, Siapa Saja?
“Manufaktur. Fokusnya untuk manufaktur,” ujar Airlangga singkat.
Dia belum memastikan kapan persisnya insentif pajak karyawan ini akan berlaku.
Baca: IHSG Sudah Ambles Sejak Awal Tahun, Kesempatan Baik Borong Saham LQ45, Mana Saja?
Namun Airlangga mengatakan, harapannya seluruh payung hukum insentif-insentif baru ini bisa terbit bulan April nanti.
Selanjutnya, rencana paket stimulus fiskal dan nonfiskal jilid kedua untuk meredam dampak wabah corona ini akan dibawa terlebih dahulu ke rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan kabinet.
“Nanti diusahakan untuk Ratas dengan Pak Presiden. Kalau bisa minggu ini sehingga bisa segera diumumkan,” tandas Sri Mulyani.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Akhirnya, sah! Pemerintah akan tanggung pajak karyawan selama 6 bulan