Buy Back Saham Saat Wabah Corona Dinilai Rawan Spekulasi
Kasus pandemik virus corona atau COVID-19 berdampak luar biasa besar bagi perekonomian Indonesia.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pandemik virus corona atau COVID-19 berdampak luar biasa besar bagi perekonomian Indonesia.
Tidak terkecuali bursa saham juga tergerus akibat kondisi pasar dunia yang goncang.
Bahkan IHSG diindikasikan anjlok hingga 18,46 persen sejak pembukaan awal tahun 2020.
Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat langkah antisipatif dengan mengeluarkan kebijakan pada tanggal 9 Maret 2020.
Baca: KBRI Singapura Keluarkan Imbauan Terbaru Terkait Virus Corona, Apa Isi Kebijakannya?
Baca: Cegah Penyebaran Covid-19, Angkasa Pura I Terapkan Sistem Work From Home
Kebijakan itu untuk mempermudah perusahaan publik membeli kembali atau buy back saham tanpa harus menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan atau SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Aturan baru tersebut membolehkan perusahaan publik membeli kembali sahamnya hingga 20 persen dari modal yang disetor.
Lewat kebijakan tersebut diharapkan pasar saham dapat lebih bertahan dari sentimen negatif yang mengakibatkan fluktuasi signifikan di bursa saham.
Hal ini disampaikan oleh Junaidi Tarigan dalam diskusi ilmiah tentang penerapan SEOJK No. 3/SEOJK.04/2020 yang digelar Ikatan Alumni (IKA) FH Unpad di Kampus Magister Hukum Bisnis Universitas Padjadjaran, Jakarta pada akhir pekan lalu.
"Namun SEOJK ini bukan tanpa catatan," ungkapnya dalam siaran tertulis pada Minggu (15/3/2020).
Ketua IKA FH UNPAD, Yudhi Wibisana mempertanyakan beberapa hal terkait sumber dana yang digunakan untuk aksi beli kembali, terutama oleh emiten yang baru beberapa bulan setelah penawaran saham perdana atau IPO.
"Tujuan IPO buat menggalang modal yang pada akhirnya diharapkan menghasilkan revenue. Jika dana hasil dari IPO itu belum selesai digunakan, mengapa si emiten melakukan buyback, darimana dananya?" ujar Yudhi.
Dalam beberapa Keterbukaan Informasi, ada emiten-emiten yang hanya menyampaikan bahwa dananya berasal dari kas internal perseroan.
"Istilah kas internal perseroan ini sangat luas. Cash, retained earning bahkan utang pun disimpannya di dalam kas internal perseroan," ungkap Yudhi.