Buy Back Saham Saat Wabah Corona Dinilai Rawan Spekulasi
Kasus pandemik virus corona atau COVID-19 berdampak luar biasa besar bagi perekonomian Indonesia.
Editor: Malvyandie Haryadi
Di sinilah, katanya, yang perlu diantisipasi OJK, jangan sampai ada emiten yang justru menunggangi atau memanfaatkan kondisi krisis untuk mengoleksi sahamnya sendiri.
Jika hal ini tidak diantisipasi dengan benar, dikhawatirkan bursa saham akan terjebak dan dimainkan oleh para spekulan yang justru berasal dari pihak emiten sendiri.
Ilustrasi terburuknya digambarkannya, dalam situasi seperti sekarang.
Katanya terdapat pihak-pihak yang berafiliasi dengan emiten yang justru menunggu turunnya harga saham sampai di bawah harga normal.
"OJK pasti melek soal ini. Tapi jangan permisif. Saya kuatir ada pemain yang membonceng dalam situasi seperti ini dan akhirnya merugikan investor ritel," ujar Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran itu.
Tidak Masalah
Pada kesempatan yang sama, praktisi senior hukum pasar modal, Iwan Setiawan, tidak keberatan dengan beli kembali yang dilakukan dengan dana utang. Sebab hal itu tidak dilarang dalam regulasi.
"Itu (utang) boleh-boleh saja. Bagaimana dampaknya? Soal itu enggak bisa diketahui sekarang," ungkap Iwan.
Pengacara senior dari firma hukum Makes & Partners itu justru mempertanyakan penetapan harga dalam aksi beli kembali yang menurut pengamatannya tidak ada skema yang jelas.
"Untuk buy back itu pakai harga yang mana? Pelaku pasar modal juga masih simpang siur. Ada yang bilang pakai harga umum. Harga umum maksudnya harga kapan?," tanya Iwan.
"Padahal dalam kondisi yang berfluktuasi signifikan harga berubah sangat cepat. Hari ini ditutup sekian, besok waktu pembukaan tiba-tiba anjlok sekian persen," tambahnya.
Iwan melihat hal-hal detail seperti itu mestinya tidak luput dari perhatian OJK.
Meski demikian ia menyambut baik regulasi tersebut.
Apalagi kebijakan serupa pernah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
"Aturan buy back ini dasarnya dari POJK 2 tahun 2013. Pada 2015 kita pernah goyang juga, tapi sudah punya aturannya. Dan semoga saja kali ini efektif," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Imbas Pandemik Virus Corona, OJK Keluarkan Surat Edaran. Alumni FH Unpad : Buy Back Rawan Spekulasi