BNI Syariah Batasi Waktu Layanan Perbankan untuk Cegah Penyebaran Corona
Kebijakan WFH ini diberlakukan untuk Kantor Pusat, Kantor WJP, Kantor Cabang di Wilayah Jabodetabek, dan Kantor Cabang di Solo dan Bali
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BNI Syariah lakukan beberapa antisipasi terkait virus corona atau Covid-19.
Salah satunya dengan pembatasan jam layanan di kantor cabang yaitu pukul 09.00-15.00 WIB dan pengukuran suhu tubuh nasabah.
Direktur Kepatuhan dan Risiko BNI Syariah, Tribuana Tunggadewi mengatakan, mengenai kebijakan work from home (WFH), untuk unit kritikal tetap bekerja di kantor dengan sistem bekerja terpisah (split work) atau bergiliran (shift work).
Baca: PM Inggris Boris Johnson Klaim Akan Atasi Covid-19 dalam 3 Bulan, Beli Ratusan Ribu Alat Tes Corona
Baca: Kemenhub Tegaskan Tak Ada Penutupan Penerbangan, Kecuali ke China
Kebijakan Work From Home ini diberlakukan untuk Kantor Pusat, Kantor WJP, Kantor Cabang di Wilayah Jabodetabek, dan Kantor Cabang di Solo dan Bali.
“Kebijakan Work Form Home berlaku pada posisi pegawai yang memenuhi kriteria yang ditetapkan, jumlah pegawai yang diperkenankan melakukan Work From Home (WFH) maksimal 50 persen per unit, menyesuaikan kondisi masing-masing unit bersangkutan,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (19/3/2020).
BNI Syariah juga menyediakan fasilitas e-form pembukaan rekening dengan mengakses bro.bnisyariah.co.id.
Dengan laman ini, calon nasabah dapat menentukan sendiri jenis tabungan yang akan dipilih.
Selama masa antisipasi terkait virus corona, BNI Syariah menyarankan kepada para nasabahnya menggunakan layanan e-Banking.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Penyebaran Corona, BNI Syariah Batasi Waktu Layanan Perbankan"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.