Wabah Corona Meluas, OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Masih Terjaga
OJK sejak Februari lalu mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus perekonomian di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, stabilitas sektor jasa keuangan sampai Maret 2020 masih dalam kondisi terjaga.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, intermediasi sektor jasa keuangan masih membukukan kinerja positif.
Selain itu, profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali meski perekonomian tertekan akibat merebaknya virus corona atau Covid-19 di banyak negara.
"OJK sejak Februari lalu juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus perekonomian di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank," ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/3/2020).
Kebijakan tersebut diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus corona, sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja industri jasa keuangan.
"Khususnya ungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi," kata Anto.
"Kondisi perekonomian global diperkirakan akan terkontraksi cukup dalam pada semester I 2020 dan mulai kembali pulih pada semester II 2020 seiring dengan wabah virus Corona yang terus meningkat, khususnya di luar China," ujarnya.
bergerak sejalan dengan perkembangan yang terjadi di perekonomian domestik.
Kredit perbankan mencatat pertumbuhan positif sebesar 5,93 persen (year on year/yoy) ditopang oleh kredit investasi yang tetap tumbuh double digit di level 10,29 persen yoy dan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan meningkat 2,82 persen yoy.