Pemerintah Sebut Keringanan Kredit Lebih Diutamakan kepada Masyarakat Positif Virus Corona
"Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah isolasi di Rumah Sakit dan yang melakukan isolasi mandiri."
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020.
Namun, relaksasi kredit tersebut lebih spesifik, ditujukan hanya kepada masyarakat atau pasien yang positif terinfeksi virus corona atau Covid-19.
Baca: Sidak Dishub DKI ke Terminal Ditunda, Pemprov Belum Dapat Izin Larang Bus AKAP Beroperasi dari Pusat
Hal itu ditegaskan Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman.
Oleh karena itu, Fadjroel menegaskan, relaksasi atau keringanan kredit bukan berarti seluruh pelaku usaha mikro kecil menengah akan mendapatkan bantuan tersebut.
"Prioritas bantuan berdasar POJK adalah pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok pinjamannya sebagai dampak Covid-19," kata dia.
Fadjroel menambahkan, debitur baru akan mendapatkan relaksasi setelah melalui tiga proses.
Pertama, debitur wajib mengajukan restrukturisasi ke bank secara online.
Kemudian, bank akan melakukan penilaian untuk menentukan debitur terdampak atau tidak terdampak, baik langsung atau tidak langsung, didasari historis pembiayaan dan kondisi terkini lainnya.
Setelah itu, bank membuat keputusan.
"Realisasi berbagai skema relaksasi tersebut berada dalam prosedur dari bank, hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19," ucap Fadjroel.
Fadjroel melanjutkan, ada tujuh industri utama yang diprioritaskan dalam bantuan stimulus restrukturisasi kredit dari bank ini, yakni pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Baca: PT KAI Ungkap Sebanyak 264.719 Calon Penumpang Batalkan Tiket Kereta Api
Relaksasi kredit bisa dilakukan dengan beberapa cara, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
"Masyarakat harus memiliki kesadaran dan kepekaan dan itikad baik dalam pelaksanaan kebijakan ini," sambung dia.
Kebijakan Jokowi
Baca: Ruang Disinfeksi Semprotkan Cairan Disinfektan Langsung ke Tubuh Tak Direkomendasikan