Siapkan Rapat, Komisi IV DPR Ingin Benahi Polemik Impor Pangan dan Penghapusan RIPH
"Anggota Komisi IV ingin segera dilaksanakan minimal Rapat Dengar Pendapat. Mungkin kami akan lakukan dengan cara virtual," ujarnya
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin berencana memanggil semua pihak terkait atau stakeholder untuk membahas permasalahan impor pangan dan penghapusan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Sudin berencana memanggil pihak terkait dan membahas isu tersebut dalam sebuah rapat gabungan. Akan tetapi dikarenakan pandemi Covid-19 atau virus corona, rapat gabungan secara biasa akan sulit dilaksanakan.
Baca: Asosiasi Pengusaha Beras Usulkan Karantina Wilayah
"Anggota Komisi IV ingin segera dilaksanakan minimal Rapat Dengar Pendapat. Mungkin kami akan lakukan dengan cara virtual," ujarnya, Senin (30/3/2020).
Rapat tersebut akan membahas soal ketentuan RIPH.
Sudin mengimbau pemerintah tak menghapus ketentuan itu sebelum memberi izin impor karena tindakan itu bisa dianggap melanggar undang-undang (UU).
UU yang dimaksud Sudin adalah UU nomor 13/2010 tentang Hortikultura yang mengatur soal kewajiban syarat izin impor.
"Memang ada benturan dengan undang-undang. Karena pemerintah sudah mencanangkan ada wajib tanam bagi importir. Kalau RIPH-nya dilepas, ini siapa yang jamin keamanan pangan masuk ke Indonesia?" kata dia.
Sudin menjelaskan bahwa RIPH merupakan semacam syarat yang harus dipenuhi oleh importir bahan pangan.
Selain memastikan keamanan pangan hasil impor, tujuan RIPH adalah demi menjaga harga yang kompetitif untuk produk bahan pangan dalam negeri yang ujungnya melindungi petani nasional.
Namun, ketentuan RIPH dan Syarat Persetujuan Impor (SPI) untuk bawang putih dan bawang bombay justru dihapuskan oleh Kementerian Perdagangan dengan alasan kelangkaan pasokan serta Covid-19.
Efeknya importir bisa memasukkan barang ke Indonesia tanpa terlebih dulu memperoleh RIPH yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian. Sementara SPI dikeluarkan oleh Kemendag.
Berdasarkan informasi yang diterima Sudin, Kementerian Pertanian sebenarnya sudah mengeluarkan RIPH untuk sebanyak 400 ribu ton lebih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.