Pelarangan Bus AKAP di Jabodetabek Ditunda, Alasannya Belum Ada Kajian Dampak Ekonomi
Semula, pelarangan operasiona bus-bus tersebut untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona dari Jabodetabek ke daerah, dan sebaliknya.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin kemarin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang beroperasi bus antar-kota antar-provinsi (AKAP), bus antar-jemput antar-provinsi (AJAP), dan bus pariwisata dari Jabodetabek.
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo saat dikonfirmasi siang tadi mengatakan penghentian operasional berlaku Senin, 30 Maret 2020 mulai pukul 18.00 WIB.
Pelarangan ini bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona dari Jabodetabek ke daerah, dan sebaliknya.
Namun, beberapa saat kemudian, aturan ini dibatalkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan RI.
Pelarangan operasional bus-bus tersebut kemudian diputuskan ditunda.
Staf Khusus Kemenhub Bidang Komunikasi, Adita Irawati beralasan, penundaan ini karena belum adanya kajian mengenai dampak ekonomi yang ditimbulkan.
"Seperti arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas pagi tadi, pelarangan mengenai operasional bus ini harus dikaji lebih dulu," kata Adita saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020)
Dia mengatakan, pemerintah akan melakukan kajian terlebih dahulu mengenai dampak ekonomi yang terjadi akibat rencana tersebut.
"Kajian ini juga nantinya akan melibatkan, berbagai elemen termasuk Kementerian Keunganan dalam prosesnya," kata dia.
"Pengkajian ini juga sesuai dengan arahan dari Menteri Kordinitor Maritim dan Investasi, yang juga selaku Ad Interim Menteri Perhubungan," ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana menyetop layanan bus AKAP, AJAP dan pariwisata.
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020) mengatakan, kebijakan penghentian operasional ini disebut tindak lanjut Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Virus Corona.
Baca: Masih Ada yang Mudik, Tapi Penumpang Bus AKAP dari Jakarta Terus Menurun
Serta, dalam rangka upaya pencegahan semakin meluasnya wabah COVID-19 ke daerah lain.
Surat Keputusan Dishub DKI soal penyetopan operasional bus AKAP, AJAP dan pariwisata meliputi:
1. Menghentikan operasional layanan semua bus AKAP dan AJAP yang punya trayek asal-tujuannya Provinsi DKI Jakarta. Serta menghentikan operasional bus pariwisata yang berdomisili di Jakarta.
Baca: Bocoran Percakapan Menhan Prabowo dengan Ajudannya, Lockdown Opsi Terbaik!
2. Peghentian operasional layanan bus sebagaimana butir 1, di dalam terminal maupun lokasi lainnya di wilayah kota Jakarta.
Baca: Kabar Baik! PUFF, Nucleus Farma dan Prof Nidom Foundation Kembangkan Obat Covid-19
3. Pelaksanaan butir 1 dan butir 2 dimulai sejak tanggal 30 Maret 2020, pukul 18.00 WIB.
4. Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.