Panduan Klaim Token Listrik PLN Gratis, Kirim Nomor ID Pelanggan via WA atau Login www.pln.co.id
Cara pertama yaitu melalui website resmi www.pln.co.id, dan cara kedua dengan mengirimkan pesan via WhatsApp ke nomor 08122-123-123.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ada dua cara untuk mengklaim token listrik gratis dari pemerintah.
Cara pertama yaitu melalui website resmi www.pln.co.id dan cara kedua dengan mengirimkan pesan via WhatsApp ke nomor 08122-123-123.
Token listrik gratis PLN merupakan kompensasi yang diberikan oleh pemerintah di tengah pandemi virus corona.
Pelanggan yang berhak mendapatkan kompensasi adalah rumah tangga golongan 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA.
Bagi pelanggan 450 VA akan mendapatkan token gratis senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir.
Sementara itu, untuk pelanggan 900 VA bersubsidi akan diberikan diskon sebesar 50 persen.
Diskon berdasarkan dari pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir.
Keringanan biaya listrik akan berlaku selama April sampai Juni 2020.
Berikut mekanisme mendapatkan token gratis melalui website, yang telah dirangkum Tribunnews.com dari Instagram PLN, @pln_id:
Website
1. Buka Alamat www.pln.co.id, kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus Covid-19.
2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.
Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di layar.
3. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran sesuai dengan ID Pelanggan.
Baca: 5 Fakta Subsidi Listrik Selama Wabah Corona, WhatsApp Nomor Ini Agar Dapat Token Listrik Gratis
Baca: Ini Syarat Dapat Bantuan Paket Sembako dan BLT Rp 600 Ribu, Kamu Termasuk?
Selain itu, pelanggan juga bisa mengakses melalui WA ke nomor 08122-123-123.
Pertama, Buka Aplikasi WhatsApp.
Kemudian kirim pesan ke nomor 08122-123-123, masukkan ID Pelanggan.
Jika berhasil, token gratis akan muncul.
Untuk dapat menikmatinya, pelanggan hanya perlu memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
PLN menyatakan tidak semua pelanggan listrik golongan 900 VA mendapat diskon.
Sebab hanya golongan 900 VA yang bersubsidi yang mendapat diskon tersebut.
Untuk mengetahui apakah listrik termasuk golongan subsidi atau bukan, dapat dilihat melalui kode yang tertera pada meteran listrik.
Berikut kode yang mendapat gratis dan diskon:
- R1/450 VA (Gratis)
- R1T/450 VA (Gratis)
- R1/900 VA (Diskon)
- R1T/900 VA (Diskon)
Sementara kode 900 VA yang tidak mendapatkan diskon 50 persen yakni :
- R1M/900 VA (Kode Mampu)
- R1MT/900 VA (Kode Mampu)
Baca: 10 Negara dengan Jumlah Pasien Positif Corona Tertinggi di Dunia
Baca: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis dari PLN atau Diskon 50%, Bisa Lewat WA & www.pln.co.id
PLN Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik
PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik rumah tangga tidak mengalami kenaikan baik untuk golongan 900 VA maupun 1.300 VA ke atas.
Melalui akun Instagram resmi PLN, tarif listrik rumah tangga atau R1 disebut tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2017.
"Tarif listrik yang diberlakukan pemerintah, termasuk bagi pelanggan rumah tangga non subsidi, tidak naik atau tidak ada perubahan," tulis akun PLN, dikutip Rabu (8/4/2020).
PLN menjelaskan, bagi pelanggan listrik rumah tangga daya 1.300 VA tarifnya sebesar Rp 1.467 per kWh.
Baca: 4 Langkah Mudah Dapatkan Token Listrik Gratis PLN, via Website www.pln.co.id atau WA
Baca: VIDEO Panduan Dapatkan Token Listrik Gratis dari PLN, Login www.pln.go.id atau WA ke 08122-123-123
Lalu, bagi pelanggan listrik daya 900 VA non subsidi (R1M) tarif tetap sama, yakni sebesar Rp 1.352 per kWh.
Namun, untuk pelanggan daya 900 VA subsidi tarifnya diberikan diskon sebesar 50 persen sampai dengan Juni 2020.
Sementara bagi pelanggan daya 450 VA tarifnya dibebaskan sementara sampai 3 bulan ke depan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, tarif tenaga listrik dipastikan tetap sama untuk triwulan II 2020 atau sampai dengan Juni 2020.
Melalui akun instagram resmi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kememterian ESDM menjabarkan, tarif listrik tegangan rendah sebesar Rp 1.467 per kWh.
Untuk tegangan golongan rumah tangga 900 VA sebesar Rp 1.352 per kWh.
Lalu, untuk tarif listrik tegangan menengah sebesar Rp 1.115 per kWh.
Terakhir, untuk tarif listrik tegangan tinggi sebesar Rp 997 per kWh.
"Saat ini penyesuian tarif tenaga listrik menggunakan 4 parameter."
"Yakni kurs, ICP, inflasi, dan harga patoka batubara," tulis Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
(Tribunnews.com/Bunga/Suci)(Kompas.com/Rully R. Ramli)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PLN: Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik