Imbas Covid-19, Ramayana Depok PHK Karyawan, Pakar Ekonomi: Kegiatan Konsumsi Masyarakat Menurun
Pakar ekonomi memberikan tanggapan terkait Ramayana Depok yang melakukan PHK pada ratusan karyawannya akibat dampak Covid-19.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
Menurut Tri, dalam kondisi seperti saat ini, pemerintah tampak memberikan intervensi fiskal.
Baca: Hari Ini, Bantuan Sosial Bagi 1,2 Juta KK Mulai Didistribusikan Pemprov DKI
"Ini kan pemerintah kemudian banyak memberikan kartu PKH, itu akan dipercepat penerimaan bantuannya, mungkin juga nominalnya ditambah," kata Tri.
"Kemudian sekarang diintervensi dengan kartu prakerja, jadi yang tenaga kerja yang terkena PHK didaftarkan di kartu prakerja itu kemudian nanti diharapkan bisa mendapatkan support dari pemerintah," sambungnya.
"Jadi memang sekarang pemerintah nih yang harus banyak berperan untuk belanja fiskalnya, harus dinaikkan," tambah Tri.
Kemenaker Siapkan Langkah Alternatif Sebelum Pengusaha PHK Karyawan di Tengah Krisis
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan sejumlah kebijakan atau langkah-langkah alternatif bagi pengusaha maupun dunia usaha di tengah krisis akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Rekomendasi ini dapat menjadi acuan bagi pengusaha sebelum memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan.
Hal ini disampaikan Menaker, Ida Fauziyah saat memimpin telekonferen sidang pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional di Jakarta, pada Rabu (8/4/2020).
“Situasi dan kondisinya memang berat. Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19,” ujar Menaker.
Adapun langkah yang bisa dilakukan pengusaha / dunia usaha, diantaranya;
1. Mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (misalnya tingkat Manajer dan Direktur);
2. Mengurangi shift kerja;
3. Membatasi/menghapuskan kerja lembur;
4. Mengurangi jam kerja;
5. Mengurangi hari kerja; serta
6. Meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.
Menteri Ida menerangkan, langkah lainnya yang bisa dilakukan yakni tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya dan memberikan pensiun bagi yang telah memenuhi syarat.
"Langkah-langkah alternatif tersebut harus dibahas dahulu dengan SP/SB atau wakil pekerja/buruh yang bersangkutan," ujarnya.
Menaker juga menambahkan terkait upaya menghindarkan PHK tersebut, pihaknya telah melakukan dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dari berbagai sektor usaha dan dialog dengan SP/SB mengenai dampak Covid-19 terhadap dunia usaha dan kelangsungan bekerja pekerja/buruh serta antisipasi dan penanganannya.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Larasati Dyah Utami, Kompas.com/Vitorio Mantalean)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.