Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mulai 18 April, Ponsel Black Market di Indonesia Bakal Diblokir, Begini Ketentuannya

pemerintah akan mulai mengimplementasikan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui IMEI pada Sabtu (18/4/2020), esok hari.

Editor: Sanusi
zoom-in Mulai 18 April, Ponsel Black Market di Indonesia Bakal Diblokir, Begini Ketentuannya
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah ditandatangani oleh tiga kementerian pada akhir 2019 lalu, pemerintah akan mulai mengimplementasikan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui IMEI pada Sabtu (18/4/2020), esok hari.

Regulasi ini dibuat dengan melibatkan tiga kementerian yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Setelah diuji coba dan dilakukan sosialisasi selama enam bulan terakhir, Kementerian Kominfo memutuskan untuk memblokir ponsel ilegal menggunakan mekanisme whitelist.

Baca: UPDATE Daftar Harga HP Samsung Terbaru Bulan April 2020, Galaxy A30s hingga Galaxy S10e Lengkap

Baca: Sederet Langkah Mudah untuk Atasi Rasa Cemas dan Stres Menjelang Persalinan

Baca: Mitsubishi Xpander Kembali Sabet Penghargaan Small MPV Terbaik di Ajang Otomotif Award

Skema pemblokiran whitelist sendiri menerapkan mekanisme "normally off", di mana hanya ponsel dengan IMEI legal atau terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.

Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.

Dengan skema ini, ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian, tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler sehingga tak bisa digunakan.

Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.

BERITA REKOMENDASI

Jika terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan. Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.

Ponsel BM yang aktif sebelum 18 April masih bisa digunakan

Meski demikian, ponsel black market yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020, masih akan tetap berfungsi sebagaimana biasanya.

Sebab, peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.

Artinya, pengguna yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum 18 April, tak akan merasakan perubahan apapun.


Dengan diterapkannya peraturan ini, pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat smartphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal atau resmi di Tanah Air.

Jika terpaksa untuk membeli ponsel di luar negeri, pemerintah hanya mengizinkan untuk membawa masuk maksimal dua perangkat setiap orangnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas