Permenhub Larangan Mudik Terbit, Seluruh Kapal Penumpang Pelni Dialihkan untuk Angkutan Logistik
Pelni akan mematuhi dan menjalankan aturan pemerintah terkait larangan mudik menggunakan moda transportasi laut yang telah ditetapkan
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) menegaskan akan mengikuti apapun kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Termasuk mematuhi dan menjalankan aturan pemerintah terkait larangan mudik menggunakan moda transportasi laut yang telah ditetapkan mulai 24 April hingga 8 Juni 2020.
Kepala Kesekretariatan Pelni, Yahya Kuncoro mengatakan bahwa terkait dengan aturan tersebut, pihaknya telah memutuskan untuk tidak melakukan penjualan tiket kepada para pelanggan hingga batas waktu pelarangan yakni 8 Juni mendatang.
Baca: Terduga Teroris yang Ditangkap di Surabaya Ternyata Warga Malang, Begini Tanggapan Kapolres
Baca: Ribuan Warga Berdesakan di Rumah Gubernur Kaltim demi Sembako di Saat Pandemi Corona
Selama momen itu, perseroan hanya akan menyiapkan seluruh kapal untuk mengangkut muatan logistik saja.
Termasuk kapal yang biasa ditumpangi oleh para penumpang.
"Berdasarkan aturan tersebut, sementara waktu kami akan mempersiapkan seluruh kapal penumpang kami untuk mengangkut muatan logistik," ujar Yahya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/2/2020).
Ia juga akan mengupayakan agar trayek kegiatan Pelni tidak terganggu, selama diberlakukannya aturan ini.
"Manajemen akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan selaku regulator untuk mengatur pola trayek agar dapat berjalan secara maksimal," kata Yahya.
Perseroan pun terus berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan maksimal terkait aktivitas seluruh kapalnya, baik itu untuk kapal angkutan penumpang yang sedang dialihfungsikan maupun angkutan logistik.
"Pelni selalu siap untuk mengoperasikan kapal-kapalnya secara bergantian menuju wilayah yang tetap membuka pelabuhannya untuk angkutan barang," tegas Yahya.
Permenhub 25/2020 Terbit, Seluruh Moda Transportasi Publik Dilarang Beroperasi untuk Mudik
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Hal itu seperti disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4/2020) malam.
Baca: KPU: Seandainya Pilkada Dihelat 2021 Pun Persiapannya Harus Dimulai Tahun Ini
Baca: Jika Vaksin Covid-19 Ditemukan, Indonesia Minta Harganya Dapat Dijangkau Negara Berkembang