Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Selama Wabah Covud-19, Penerbangan Rugi Hingga Rp 24 Triilun

Indonesia National Air Carriers Association (INACA), menyebut sektor penerbangan mengalami penurunan pendapatan selama wabah virus corona atau Covid-

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Selama Wabah Covud-19, Penerbangan Rugi Hingga Rp 24 Triilun
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Sejumlah pesawat terbang terparkir di Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (24/4/2020). Kementerian Perhubungan menghentikan sementara aktivitas penerbangan komersil terjadwal baik dalam dan luar negeri terhitung mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Hal itu sebagai pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran 1441 H untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Akibatnya banyak dari penumpang terpaksa gagal berangkat, mengembalikan tiket, dan melakukan reschedule penerbangan. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association (INACA), menyebut sektor penerbangan mengalami penurunan pendapatan selama wabah virus corona atau Covid-19.

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menyebut penurunan pendapatan sektor penerbangan untuk domestik mencapai 812 juta dolar AS atau sekira Rp 12,5 triliun dalam tiga bulan terakhir ini.

"Kemudian untuk kerugian pada penerbangan internasional hingga 749 juta dolar AS atau sekira Rp 11,5triliun, ucap Denon saat dihubungi Tribunnews, Jumat (24/4/2020).

Total kerugian penerbngan domestik dan internasional mencapai Rp 24 triliun.
Ia menambahkan, industri penerbangan mengalami penurunan penumpang domestik sekitar 44 persen dari Januari hingga Maret 2020.

"Sementara untuk penerbangan internasional mengalami penurunan
penumpang mencapai 45 persen dalam tiga bulan terakhir,"ujar Denon.

Menurutnya, penurunan penumpang itu diakumulasikan dari empat bandara besar di Indonesia yaitu
Kualanamu (Medan), Soekarno-Hatta (Tanggerang), Juanda (Surabaya), dan Ngurah Rai (Bali).

"Kerugian juga dialami para karyawan maskapai, yang banyak dirumahkan atau mengambil langkah cuti tanpa dibayar karena kegiatan operasi maskapai menurun," ucap Denon.

Berita Rekomendasi

Denon mengharapkan pemerintah dapat segera mengatasi wabah Covid-19, dan memberikan
keringanan kepada maskapai seperti biaya parkir pesawat, karena pesawat terpaksa tidak beroperasi.

Suasana Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (24/4/2020). Kementerian Perhubungan menghentikan sementara aktivitas penerbangan komersil terjadwal baik dalam dan luar negeri terhitung mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Hal itu sebagai pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran 1441 H untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Akibatnya banyak dari penumpang terpaksa gagal berangkat, mengembalikan tiket, dan melakukan reschedule penerbangan. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Suasana Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (24/4/2020). Kementerian Perhubungan menghentikan sementara aktivitas penerbangan komersil terjadwal baik dalam dan luar negeri terhitung mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Hal itu sebagai pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran 1441 H untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Akibatnya banyak dari penumpang terpaksa gagal berangkat, mengembalikan tiket, dan melakukan reschedule penerbangan. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Terkait dengan larangan mudik, Direktorat Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan
(Kemenhuub), menyiapkan skema pelarangan sementara angkutan transportasi udara untuk mudik 2020.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menjelaskan skema pembatasan transportasi udara akan dilakukan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia pada masa mudik.

"Skema ini berupa pembatasan penerbangan yang diterapkan untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai berlaku pada 24 April hingga 31 Mei 2020," ucap Novie dalam keterangannya, Sabtu
(25/4/2020).

Pesawat Ini Masih Boleh Terbang
Novie juga menyebutkan, pelarangan dikecualikan terhadap sarana transportasi yang digunakan untuk
pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan
konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

"Kemudian untuk operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan warga negara Indonesia

(WNI) dan warga negara asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat,
operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan ijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan." ujar Novie.

Suasana Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (24/4/2020). Kementerian Perhubungan menghentikan sementara aktivitas penerbangan komersil terjadwal baik dalam dan luar negeri terhitung mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Hal itu sebagai pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran 1441 H untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Akibatnya banyak dari penumpang terpaksa gagal berangkat, mengembalikan tiket, dan melakukan reschedule penerbangan. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Suasana Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (24/4/2020). Kementerian Perhubungan menghentikan sementara aktivitas penerbangan komersil terjadwal baik dalam dan luar negeri terhitung mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Hal itu sebagai pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran 1441 H untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Akibatnya banyak dari penumpang terpaksa gagal berangkat, mengembalikan tiket, dan melakukan reschedule penerbangan. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Menurutnya, bandar udara serta pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi secara normal.

Penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia, tetap berjalan normal, namun mengacu pada
protokol kesehatan Covid-19.

"Kami juga memastikan konektivitas logistik tidak terganggu, termasuk pengangkutan sample infectious
substances. Pengangkutan kargo dapat dilakukan dengan pesawat konfigurasi penumpang, atau
pesawat khusus kargo dapat dilaksanakan apabila telah memiliki izin terbang," ; ujar Novie.

Novie juga mengimbau kepada badan usaha angkutan udara, wajib melayani refund tiket penumpang.

"Penumpang dapat menlakukan penjadwalan ulang tanpa dikenakan biaya, serta dapat menerima
refund tiket berupa voucher sesuai nilai tiket yang dibeli penumpang," kata Novie. (tribunnetwork/har)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas