Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

ASDP Resmi Setop Layanan Penyebrangan untuk Penumpang Mulai 27 April

ASDP saat ini hanya menyediakan penyebrangan unutk logistik saja bukan untuk penumpang dan kendaraan

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in ASDP Resmi Setop Layanan Penyebrangan untuk Penumpang Mulai 27 April
Istimewa
Usaha penyeberangan kapal ferry terkena imbas virus corona 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (ASDP) Ferry Indonesia menghentikan sementara layanan penyebrangan penumpang dan kendaraan golongan satu hingga enam hingga 31 Mei 2020.

Hal ini sebagai dukungan kebijakangan pemerintah yang menerbtikan larangan untuk mudik, dalam pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Baca: Ulah Warga yang Nekat Mudik: Masuk Bagasi Bus Bayar 450 Ribu, Lolos dari Pemantauan

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, ASDP saat ini hanya menyediakan penyebrangan unutk logistik saja bukan untuk penumpang dan kendaraan.

"Dalam situasi wabah Covid-19, yang menjadi fokus utama kami adalah kesehatan dan keselamatan masyarakat serta karyawan," ucap Ira dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2020).

Ira juga mengatakan, pada Minggu (26/4/2020) pihaknya telah berkoordinasi dengan korlantas polri dan Polda Banten. Dari koordinasi ini diputuskan kapal angkutan penyebrangan Merak-Bakauheni dilarang mengangkut penumpang.

BERITA TERKAIT

"Tetapi untuk kendaraan angkutan barang atau logistik, akan mendapatkan pengecualian untuk melakukan penyebrangan," kata Ira.

Ia menambahkan, Fokus ASDP saat ini menjaga agar penyeberangan logistik tetap berjalan lancar sehingga mobilisasi pasokan logistik, ke seluruh Indonesia tetap terjaga dengan baik.

Baca: 4.948 Kendaraan Terjaring Razia Pelarangan Mudik, Seluruhnya Diminta Putar Balik ke Jakarta

"Kemudian terkait dengan penghentian sementara layanan penumpang Kamu juga akan mengikuti arahan dari Badan Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten," ujar Ira.

Lanjut Ira, arahan tersebut untuk untuk menghentikan sementara pelayanan penjualan tiket daring untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan I, II, III, IVA, VA dan VIA mulai 27 April hingga periode 31 Mei 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas