Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Iuran Peserta Jamsostek Direlaksasi Hingga 90 Persen

Pemerintah kemudian setuju menggelontorkan dana Rp 2,6 triliun untuk menalangi program jaminan kecelakaan kerja (JKK)

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Iuran Peserta Jamsostek Direlaksasi Hingga 90 Persen
TRIBUNNEWS/YANUAR RIEZQI
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan sejumlah insentif kepada perusahaan dan pekerja  untuk meringankan beban di saat Pandemi Corona.

Salah satunya yakni pemberian relaksasi iuran Jamsostek sebesar 90 persen. 

"Relaksasi yang diberikan pemotongan iuran sebesar 90% untuk 3 bulan dan ini bisa diperpanjang 3 bulan lagi yakni terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto,  Kamis, (30/4/2020).

Relaksasi tersebut diberikan setelah 116.705 perusahaan meminta relaksasi pembayaran iuran.

Baca: Rebusan Daun Sirih Bisa Sembuhkan Sakit Mata Cuma Mitos, Dokter Bilang Itu Berbahaya

Airlangga mengatakan, Pemerintah kemudian setuju menggelontorkan dana Rp 2,6 triliun untuk menalangi program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Rp1,3 triliun untuk iuran jaminan kematian (JKM) serta penundaan iuran jaminan pensiun (JP) selama 3 bulan sebesar Rp 8,74 triliun.

Baca: Aturan Larangan Mudik Idul Fitri 1441 H, Kemenhub Bahas Masukan dari Menko Perekonomian

"Jadi dengan relaksasi jamsostek ini melalui RPP atau Rancangan Peraturan Pemerintah ini jumlahnya sekitar Rp12,36 triliun. Selain itu tadi dibahas terkait relaksasi dalam arti bagaimana BPJS bisa berpartisipasi terkait dengan THR," kata Airlangga.

Baca: Sahur Berlebihan Malah Bikin Cepat Lapar Saat Berpuasa

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu terkait relaksasi pembayaran iuran Jamsostek , Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan membahasnya dengan sejumlah kementerian. presiden menurutnya telah memberikan izin prakarsa penyusunan RPP.

"Kami akan melakukan rapat antar kementerian selanjutnya proses administrasi di Kemenkumham mudah mudahan dalam waktu yang lama bisa kami selesaikan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas