Iuran Peserta Jamsostek Direlaksasi Hingga 90 Persen
Pemerintah kemudian setuju menggelontorkan dana Rp 2,6 triliun untuk menalangi program jaminan kecelakaan kerja (JKK)
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan sejumlah insentif kepada perusahaan dan pekerja untuk meringankan beban di saat Pandemi Corona.
Salah satunya yakni pemberian relaksasi iuran Jamsostek sebesar 90 persen.
"Relaksasi yang diberikan pemotongan iuran sebesar 90% untuk 3 bulan dan ini bisa diperpanjang 3 bulan lagi yakni terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis, (30/4/2020).
Relaksasi tersebut diberikan setelah 116.705 perusahaan meminta relaksasi pembayaran iuran.
Baca: Rebusan Daun Sirih Bisa Sembuhkan Sakit Mata Cuma Mitos, Dokter Bilang Itu Berbahaya
Airlangga mengatakan, Pemerintah kemudian setuju menggelontorkan dana Rp 2,6 triliun untuk menalangi program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Rp1,3 triliun untuk iuran jaminan kematian (JKM) serta penundaan iuran jaminan pensiun (JP) selama 3 bulan sebesar Rp 8,74 triliun.
Baca: Aturan Larangan Mudik Idul Fitri 1441 H, Kemenhub Bahas Masukan dari Menko Perekonomian
"Jadi dengan relaksasi jamsostek ini melalui RPP atau Rancangan Peraturan Pemerintah ini jumlahnya sekitar Rp12,36 triliun. Selain itu tadi dibahas terkait relaksasi dalam arti bagaimana BPJS bisa berpartisipasi terkait dengan THR," kata Airlangga.
Baca: Sahur Berlebihan Malah Bikin Cepat Lapar Saat Berpuasa
Sementara itu terkait relaksasi pembayaran iuran Jamsostek , Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan membahasnya dengan sejumlah kementerian. presiden menurutnya telah memberikan izin prakarsa penyusunan RPP.
"Kami akan melakukan rapat antar kementerian selanjutnya proses administrasi di Kemenkumham mudah mudahan dalam waktu yang lama bisa kami selesaikan," kata dia.