Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menaker: Secara Lisan, Banyak Perusahaan Menyatakan Tidak Mampu Bayar THR Karyawan

Berdasarkan hasil rapat, pemerintah menyetujui relaksasi iuran Jamsostek sebesar 90 persen dari iuran normal.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in Menaker: Secara Lisan, Banyak Perusahaan Menyatakan Tidak Mampu Bayar THR Karyawan
Humas Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat menerima audiensi HRD media televisi di Jakarta, hari Selasa (28/4/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan belum ada data perusahaan yang menyatakan tidak mampu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja akibat pandemi Covid-19.

Meskipun demikian, menurutnya banyak pengusaha yang menyampaikan secara lisan, tidak mampu membayarkan THR.

"Memang banyak sekali yang menyampaikan secara lisan tanpa disertai data, mereka menyatakan ketidakmampuannya," kata Ida dalam video conference, Kamis (30/4/2020).

Baca: DPR Minta Pemerintah Antisipasi Krisis Pangan Jika Tanggap Darurat Covid-19 Terus Diperpanjang

Baca: Warga Jadetabek Ditoleransi Boleh Pulang Kampung Jika Keluarga Sakit atau Meninggal, Ini Syaratnya

Baca: 2 Karyawan Positif Virus Corona, Pabrik Sampoerna Disterilisasi, Rokok Dikarantina sebelum Diedarkan

Ida mengatakan para pengusaha tersebut lalu meminta relaksasi iuran Jamsostek kepada pemerintah.

Berdasarkan hasil rapat, pemerintah menyetujui relaksasi iuran Jamsostek sebesar 90 persen dari iuran normal.

Ida berharap dengan adanya relaksasi tersebut, maka perusahaan akan membayarkan THR kepada pekerja.

Berita Rekomendasi

"Harapan kami, jika relaksasi itu diberikan kami berharap teman teman pengusaha mampu memenuhi kewajiban THR tersebut," katanya.

Untuk memantau kewajiban perusahaan membayarkan THR kepada pekerja, pihaknya menurut Ida membuka posko pengaduan bersama dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia.

"Kami juga membuka posko pengaduan bersama dinas tenaga kerja seluruh Indonesia, untuk memantau pembayaran THR yang selama ini berjalan pada umumnya," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah memberikan sejumlah insentif kepada perusahaan dan pekerja untuk meringankan beban di saat Pandemi Corona.

Salah satunya yakni pemberian relaksasi iuran Jamsostek sebesar 90 persen.

"Relaksasi yang diberikan pemotongan iuran sebesar 90 persen untuk 3 bulan dan ini bisa diperpanjang 3 bulan lagi yakni terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (30/4/2020).

Pemberian relaksasi tersebut setelah 116.705 perusahaan meminta relaksasi pembayaran iuran. Pemerintah menurut Airlangga kemudian menyepakati menggelontorkan Rp 2,6 triliun untuk menalangi program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Rp 1,3 triliun untuk iuran jaminan kematian (JKM) serta penundaan iuran jaminan pensiun (JP) selama 3 bulan sebesar Rp 8,74 triliun.

"Jadi dengan relaksasi Jamsostek ini melalui RPP atau Rancangan Peraturan Pemerintah ini jumlahnya sekitar Rp 12,36 triliun. Selain itu tadi dibahas terkait relaksasi dalam arti bagaimana BPJS bisa berpartisipasi terkait dengan THR," kata Airlangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas