Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Diskon Listrik untuk Pelanggan PLN 900 VA-1300 VA, Login di www.lightup.id, Ini Syaratnya

Ada diskon listrik bagi pelanggan PLN 900 VA non subsidi hingga pelanggan 1300 VA, login di www.lightup.id. Simak syaratnya berikut ini!

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
zoom-in Diskon Listrik untuk Pelanggan PLN 900 VA-1300 VA, Login di www.lightup.id, Ini Syaratnya
Tangkap layar lightup.id
Ada diskon listrik bagi pelanggan PLN 900 VA non subsidi hingga pelanggan 1300 VA, login di www.lightup.id. Simak syaratnya berikut ini! 

TRIBUNNEWS.COOM- Ada diskon listrik bagi pelanggan PLN 900 VA non subsidi hingga pelanggan 1300 VA.

Caranya dengan login di www.lightup.id untuk dapat bantuan listrik dari YCAB Foundation.

Untuk mengajukan bantuan, pendaftar harus mengunggah sejumlah syarat.

Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) didukung Perusahaan Listrik Negara (PLN) tengah melakukan gerakan sosial bertajuk LightUp Indonesia.

Gerakan LightUp Indonesia merupakan gerakan untuk mengajak masyarakat melawan kegelapan akibat Covid-19.

Dalam gerakan ini, YCAB akan membantu pembayaran tagihan listik PLN bagi keluarga prasejahtera dengan menyelenggarakan program penggalangan dana.

Donasi tersebut nantinya akan diberikan kepada para penerima manfaat program untuk membayar tagihan listrik PLN.

Berita Rekomendasi

Mengutip dari akun Instagram-nya, @ycabfoundation, jumlah donasi yang terkumpul per 30 April 2020 mencapai Rp 1.278.944.105.

Baca: Pelanggan Mengeluh Tarif Listrik PLN Naik Bulan Ini, Berikut Penjelasan PLN

Baca: PLN Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik, Peningkatan Tagihan karena Penggunaan Selama WFH

 

Para penerima manfaat baik pengguna listrik prabayar maupun pascabayar akan menerima bantuan maksimal sampai Rp 100.000 ribu per bulan.

Penerima manfaat dengan tagihan listrik prabayar akan diberikan bantuan pembayaran token listrik gratis seusai rata-rata pemakaian listri per bulan, maksimal bantuan Rp 100.000 per bulan.

Sementara untuk penerima manfaat dengan tagihan listrik pascabayar, akan ada bantuan pembayaran tagihan listrik sejumlah tagihan penerima manfaat per bulan dengan maksimum bantuan Rp 100.000.

Apabila tagihan listrik penerima manfaat lebih dari Rp 100.000 per bulan, maka kekuranagn menjadi beban penerima manfaat.

Berikut persyaratan yang wajib diunggah oleh pendaftar dikutip Tribunnews dari laman resmi lightup.id:

1. Foto KTP

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas