Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lion dan Batik Air di Bandara Soekarno Hatta Pindah Terminal, Ini Rinciannya

Penerbangan domestik Lion Air dari Terminal 1A pindah ke Terminal 2E Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Lion dan Batik Air di Bandara Soekarno Hatta Pindah Terminal, Ini Rinciannya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Sejumlah calon penumpang antre untuk lapor di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lion Air Group memindahkan sementara operasional penerbangan domestik maupun internasional di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten mulai Minggu (10/5/2020).

 "Kami menginformasikan perpindahan terminal terhitung mulai pengoperasian kembali hingga pemberitahuan lebih lanjut," kata Humas Lion Air, Danang Mandala, Kamis (7/5/2020). 

Penyesuaian terminal keberangkatan dan kedatangan sebagai berikut:

1. Penerbangan domestik Lion Air dari Terminal 1A pindah ke Terminal 2E Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta

Baca: DPR Bingung, Kemenhub Buka Kembali Layanan Transportasi, Padahal Kasus Corona Masih Tinggi

2. Penerbangan internasional Lion Air, Batik Air, Malindo Air dan Thai Lion Air dari Terminal 2F pindah ke Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta,

Berita Rekomendasi

3. Penerbangan domestik Batik Air dari Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma pindah ke Terminal 2E (layanan Batik Air tetap di Terminal 2E).

Baca: Viral Video ABK Asal Indonesia Bekerja di Kapal Ikan China, Meninggal Jenazahnya Dibuang ke Laut

"Penerbangan domestik Wings Air akan tetap beroperasi di Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur," ucap Danang.

Sebelumnya, mengumumkan berencana kembali mengudara setelah rencana terbang itu dibatalkan karena terkendala izin.

Rencana terbang kembali ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan SE Nomor 31 Tahun2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas