Viral ABK Asal Indonesia Dilarung ke Laut, Ini Tanggapan Kemenhub
keluarga almarhum dipastikan akan mendapatkan hak-haknya berupa pembayaran gaji, selama bekerja sesuai ketentuan
Editor: Sanusi
Jang Hansol menyebut, video yang ditayangkan oleh MBC itu merupakan video pelanggaran hak asasi manusia, yang dilakukan kepada orang Indonesia di kapal besar China.
MBC bisa mendapat informasi pembuangan jenazah ABK asal Indonesia, karena kapal China itu sempat pergi ke Busan, Korea Selatan.
Baca: Dengar Curhatan ABK Indonesia Hanya Diberi Minum Air Laut di Kapal China, Artis Drakor Ini Kesal
Baca: Surat Pernyataan ABK Indonesia yang Dilempar ke Laut oleh Kapal China, Nyawa Dihargai Rp 150 Juta
Saat itu, orang-orang Indonesia yang bekerja sebagai ABK tersebut melapor dan meminta bantuan pemerintah Korea Selatan dan pihak MBC.
Dalam berita tersebut, MBC menyebut, kasus pembuangan jenazah ABK asal Indonesia ini memerlukan investigasi secepat mungkin.
Jang Hansol menerjemahkan, jenazah ABK tersebut bernama Ari yang berusia 24 tahun.
Ari sudah bekerja hampir satu tahun dan meninggal saat bekerja di kapal China tersebut.
Menurut Jang Hansol, para ABK lain yang berada di video tersebut tampak seperti orang yang sedang menggelar upacara kematian.
Setelah itu, jenazah Ari langsung di buang ke laut dengan kedalaman yang tidak diketahui.
Ia mengungkapkan, sebelumnya juga ada jenazah ABK lain bernama Alpaka dan Sepri, yang dibuang ke laut.
Sebelum menjadi ABK, sudah ada surat pernyataan jika terjadi hal yang tak terduga di kapal.
Baca: Viral Video ABK Asal Indonesia Bekerja di Kapal Ikan China, Meninggal Jenazahnya Dibuang ke Laut
Baca: Surat Pernyataan ABK Indonesia yang Kerja di Kapal China, Nyawa Dihargai Rp150 Juta
Dalam surat pernyataan itu tertulis, para ABK bersedia apabila meninggal maka jenazahnya akan dikremasi di tempat kapal bersandar.
Sementara itu, abu jenazah akan dipulangkan ke Indonesia.
Dalam surat tersebut, juga disebutkan, para ABK ini mendapat asuransi jiwa sebesar Rp 150 juta.
Para ABK asal Indonesia dan pihak keluarga dalam surat tersebut menyatakan, tak akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Surat pernyataan tersebut bermaterai, sehingga mempunyai kekuatan hukum di Indonesia.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Wartakotalive.com)