Menteri Edhy Ungkap Alasan Cabut Larangan Izin Ekspor Benih Lobster
Edhy Prabowo menjelaskan alasannya mencabut larangan izin ekspor benih lobster melalui Permen KP Nomor 12 tahun 2020.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjelaskan alasannya mencabut larangan izin ekspor benih lobster melalui Permen KP Nomor 12 tahun 2020.
Menteri Edhy mengaku perubahan aturan tersebut sudah berdasarkan kajian mendalam.
"Aturan itu dibuat berdasarkan kajian para ahli. Sehingga kita lihat saja dulu. Kita bikin itu juga berdasarkan perhitungan," katanya secara virtual, Rabu (13/5/2020).
Menurutnya, kekhawatiran berbagai pihak tentang ancaman populasi komoditas lobster tidak perlu dilakukan.
Itu lantaran benih lobster bisa dibudidaya dengan potensi hidup sangat besar mencapai 70 persen, jauh lebih tinggi dibanding hidup di alam.
Menteri Edhy menambahkan, aturan izin ekspor benih lobster sebenarnya sangat mengedepankan keberlanjutan.
Eksportir baru boleh mengekspor benih lobster setelah melakukan budidaya dan melepas-liarkan 2 persen hasil panen ke alam.
"Kita minta mereka peremajaan ke alam 2 persen. Saya pikir ini bisa menjaga keberlanjutan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Keduanya harus sejalan. Tidak bisa hanya keberlanjutan saja tapi nelayan kehilangan penghasilan, tidak bisa juga menangkap saja tanpa mempertimbangkan potensi yang dimiliki," jelasnya.
Baca: Pemilik Akun Baginda Si Raja Tega Ancam Polisi, Saat Didatangi, Sudah Hunus Celurit
Baca: Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa Sepakat Jika Relaksasi Diutamakan Bagi Masjid di Pemukiman
Sebelumnya, KKP resmi mencabut Peraturan Menteri KKP Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Ranjungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia yang dikeluarkan Susi Pudjiastuti semasa menjabat sebagai Menteri KKP.
Dicabutnya Permen KP yang melarang ekspor benih lobster itu seiring terbitnya Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wlayah Negara Republik Indonesia.
Permen KP No 12/Permen-KP/2020 itu ditetapkan pada 4 Mei 2020 dan diundangkan pada 5 Mei 2020.
Dalam Permen KP No 12/Permen-KP/2020, ekspor benih lobster diperbolehkan dan diatur dalam pasal 5.