Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pelaku Usaha: Satgas Covid-19 Dapat Kendalikan Sektor Transportasi

pada situasi pendemi Covid-19 saat ini, Gugus Tugas menjadi leading sector dalam penanganan wabah penyakit mematikan itu.

Editor: Sanusi
zoom-in Pelaku Usaha: Satgas Covid-19 Dapat Kendalikan Sektor Transportasi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
AMANKAN - Polisi mendata mobil trevel dan bus yang di data di Polda Metrojaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (12/5/2020). Polda Metro Jaya (PMJ) mengamankan 202 kendaraan bus dan travel gelap yang berupaya membawa pemudik untuk pulang kampung sejak 8-11 Mei 2020. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

“INACA merespons positif dibukanya kegiatan transportasi. Sebab transportasi udara tidak boleh berhenti untuk kepentingan logistik dan komunikasi. Jadi, kebijakan ini sudah tepat,” jelas Denon.

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menegaskan bahwa Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo memiliki kewenangan penuh untuk memerintahkan dan mengerahkan sumber daya yang dimiliki institusi tertentu seperti, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam berbagai upaya pemberantasan Covid-19.

“Pak Doni adalah orang nomor satu dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Tanggung jawab itu diberikan Bapak Presiden kepada Pak Doni,” jelas Agus.

Ia mengatakan, dalam penanganan kasus Covid-19, Doni adalah pihak yang paling bertanggung jawab untuk melaksanakan berbagai ketentuan terkait Covid-19.

“Posisi Gugus Tugas sama dengan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi ketika terjadi tsunami di Aceh. Urusan Covid-19, Pak Doni orang nomor satu dan Bapak Presiden Jokowi mendukung dia,” katanya.

Senada dengan Agus, Ketua Komisi V DPR-RI Lasarus mengatakan, pada situasi pendemi Covid-19, posisi Kementerian Perhubungan hanya menjalankan apa yang diarahkan Presiden melalui Satuan Gugus Tugas.

PT KAI mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB) untuk mengakomodir mobilitas penumpang yang mendapatkan pengecualian selama masa larangan mudik dalam rangka percepatan penanganan Covid19. KLB Jurusan PasarTuri Surabaya  berhenti di Stasiun Tawang Semarang, Selasa (12/05/20) mengakut 13 penumpang yang terdiri dari 10 orang berangkat dari Surabaya dan 3 orang berangkat dari Semarang. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
PT KAI mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB) untuk mengakomodir mobilitas penumpang yang mendapatkan pengecualian selama masa larangan mudik dalam rangka percepatan penanganan Covid19. KLB Jurusan PasarTuri Surabaya berhenti di Stasiun Tawang Semarang, Selasa (12/05/20) mengakut 13 penumpang yang terdiri dari 10 orang berangkat dari Surabaya dan 3 orang berangkat dari Semarang. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

"Satuan Gugus Tugas yang menjadi leading sector penanganan wabah Covid-19, kita harus luruskan ini," kata Lasarus.

Berita Rekomendasi

Lasarus mengatakan sudah memberikan masukan kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas untuk mengevaluasi penerapan aturan yang mengecualikan orang-orang yang memiliki kriteria dan syarat tertentu untuk bepergian pada masa Covid-19.

“Pak Doni harus lakukan evaluasi implementasi aturan ini. Keselamatan jiwa jauh lebih penting dari segalanya. Kalau ternyata tidak baik dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, tentunya kebijakan ini perlu dievaluasi kembali,” jelas Lasarus.

Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Risiko penyebaran corona, Gugus Tugas Covid-19 bisa kendalikan sektor transportasi

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas