Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

SPPI Tegaskan Akan Kawal Kasus Praktik Perbudakan ABK WNI di Luar Negeri

"Target kami dari SPPI adalah kasus ini jadi pintu masuk dan akhir dari perjalanan kasus sebelumnya," ujar Achdianto Ilyas Pangestu.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
zoom-in SPPI Tegaskan Akan Kawal Kasus Praktik Perbudakan ABK WNI di Luar Negeri
IST
Ketua Presidium SPPI, Achdianto Ilyas Pangestu 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), berkomitmen untuk mengawal kasus praktik perbudakan kepada anak buah kapal (ABK) Indonesia diluar negeri, khususnya ABK WNI Kapal Long Xin 629.

"Kami fokus pada bagaimana kasus ini berjalan sampai akhir dan bisa membuktikan dan menindak siapa yang harus bertanggungjawab dan diberikan hukuman," ujar Ketua Presidium SPPI, Achdianto Ilyas Pangestu, Jumat (15/5/2020).

Dalam bincang-bincang onlinedi 'Monitor', Ilyas mengatakan mengatakan kasus perbudakan ini memang kerap terjadi. Namun kasus tersebut kurang dapat perhatian dari media maupun masyarakat di dalam negeri.

Bahkan ada sebagian masyarakat menganggap sejumlah kegiatan yang ada di atas kapal perikanan, memang seperti adanya hingga mengesampingkan rasa kemanusiaan.

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Kok Naik Lagi? Pengusaha Mengaku Berat, Apalagi Masyarakat. . .

"Target kami dari SPPI adalah kasus ini jadi pintu masuk dan akhir dari perjalanan kasus sebelumnya," ujarnya.

Kasus ABK WNI Long Xin menjadi pressure atau penekanan yang lebih kuat karena SPPI ingin kasus ini jadi perhatian dunia.

Baca: Lebaran, Kendaraan Menuju Rest Area Akan Dibatasi, Istirahat Maksimal 30 Menit

Berita Rekomendasi

Perwakilan SPPI di Korea Selatan secara sengaja ingin menjadikan kasus ABK Long Xin ini diangkat media di Korea Selatan sehingga mendapatkan perhatian masyarakat yang lebih luas.

Baca: Pasar Otomotif Masih Lesu, Toyota Perpanjang Penghentian Aktivitas Pabrik Hingga Juni

"Karena pengalaman kita di kasus sebelumnya, bila hanya viral dan pressurenya publik hanya di dalam negeri, maka tidak ada efek yang lebih untuk penekanan kasus ini," lanjutnya

SPPI ingin menduga undang-undang terkait  para pekerja di kapal perikanan kepada masyarakat, sehingga ada pelanggaran HAM di kapal perikanan dianggap hal yang biasa.

Ilyas meminta pemerintah secara masif menginformasikan dan mensosialisasikan aturan dan peraturan terkait tata kelola terkait   pekerjaan di kapal perikanan baik peraturan yang ada di dalam negeri maupun peraturan internasional.

"Ini fokus kita dari SPPI. Saya minta pemerintah fokus terhadap hal ini," tegasnya.

Caption:

Ketua Presidium SPPI, Achdianto Ilyas Pangestu, Jumat (15/5/2020) dalam bincang-bincang daring dengan 'Monitor'.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas