Banyak Kasus Gagal Bayar Koperasi, Indef: Fungsi Pengawasan Kemenkop Lemah
Secara umum, kasus gagal bayar terjadi karena kurangnya pengawasan dari Kementerian Koperasi dan UKM serta suku dinas koperasi di daerah.
Editor: Choirul Arifin
Kementerian atau dinas koperasi juga dinilai terbatas mengawasi ribuan koperasi yang tersebar hingga ke daerah – daerah. Hal ini semakin diperparah oleh keamanan dana anggota tidak dijamin oleh lembaga khusus seperti LPS.
Maka tak mengherankan muncul penyimpangan dalam pengelolaan dana koperasi akibat kelonggaran pengawasan. Kondisi tersebut dimanfaatkan koperasi besar dengan mengiming-imingin investasi bondong ke nasabah.
“Mungkin dari awal tidak berniat jahat tetapi setelah dapat untung dan tidak bisa mengembalikan dana nasabah, mereka lepas tangan,” tambahnya.
Ketika anggota merasa dirugikan, kemudian mereka memprosesnya hal ini secara hukum ke pengadilan agar uangnya kembali melalui gugatan PKPU.
Dengan kondisi tersebut, ia menyarankan agar kegiatan usaha koperasi bisa dikembangkan secara digital untuk memudahkan pengawasan. Kemudian pola pengawasan dibuat lebih intensif melalui pembentuk badan pengawasan khusus di bawah Kementerian Koperasi dan UKM.
“Kami juga menyarankan pembentukan lembaga penjaminan seperti LPS supaya koperasi bisa lebih bertahan lebih lama khususnya koperasi – koperasi yang sudah besar,” ujarnya.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Indef sebut gagal bayar koperasi karena pengawasan lemah