Erick Thohir: Pegawai BUMN Usia di Bawah 45 Tahun Ngantor Mulai 25 Mei
Karyawan BUMN berusia di atas 45 tahun masih akan menjalankan Work From Home (WFH) selama pandemi virus corona.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berusia di bawah 45 tahun akan diizinkan kembali masuk kantor pada 25 Mei 2020.
Aktivitas tersebut dilakukan jika daerah tempat mereka bekerja membuka pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sementara untuk karyawan BUMN berusia di atas 45 tahun masih akan menjalankan Work From Home (WFH) selama pandemi virus corona.
Informasi tersebut tercantum dalam surat Menteri BUMN Erick Thohir kepada direktur
utama BUMN tentang antisipasi skenario The New Normal.
Dalam surat tertanggal 15 Mei 2020 itu tertera tabel jadwal (timeline) tahapan pemulihan kegiatan #CoviSafe BUMN.
Berdasarkan dokumen surat yang diterima Tribunnews.com, tahapan pemulihan kegiatan itu terdiri dari lima fase.
Untuk fase 1 dimulai pada 25 Mei 2020. Pada fase tersebut, Kementerian BUMN menyiapkan pedoman umum pemulihan kegiatan. Pedoman umum tersebut meliputi protokol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis, dan stakeholder penting lainnya.
Protokol tersebut meliputi social distancing, penggunaan masker, menjaga kebersihan, dan sebagainya.
"Karyawan berusia di bawah 45 tahun masuk dan WFH untuk usia di atas 45 tahun sesuai batasan operasi," demikian isi dokumen tersebut.
Dalam surat mengenai antisipasi kondisi The New Normal itu, pekerja yang wajib masuk
pun harus dibatasi operasinya.
Bisnis yang dibuka adalah sektor industri dan jasa yaitu pabrik, pengolahan, pembangkit, hotel dengan sistem shifting, dan pembatasan karyawan masuk. Pembukaan layanan cabang juga dilakukan secara terbatas dan pengaturan jam masuk.
Selain itu, setiap perusahaan negara juga wajib membentuk satuan tugas atau task
force.
Baca: Sejumlah BUMN Mulai Terapkan Skenario New Normal
Setiap BUMN juga wajib menyusun Protokol Penanganan COVID-19 khususnya,
namun tidak terbatas pada aspek manusia, cara kerja, pelanggan, pemasok, mitra, dan
stakeholder lainnya dalam bisnis BUMN.
Baca: Hasil Audit BPK Temukan Pembiayaan LPEI Tak Sesuai Prinsip Tata Kelola
"Mall belum diperbolehkan buka. Dilarang berkumpul," demikian isi dokumen tersebut.