Eksekusi Kebijakan Pemulihan Ekonomi yang Lebih Cepat Akan Jadi Kado Lebaran Buat Pengusaha
Jika pengusaha UMKM sudah mulai rontok duluan, untuk menghidupkannya lagi tentunya tidaklah mudah.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Choirul Arifin
"Tentang bagaimana distribusi alokasi kebijakan, konsep bank jangkar, literasi keuangan UKM yang masih sangat rendah, kriteria BUMN yang layak mendapat alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN), adalah beberapa detail yang memerlukan jawaban penyelesaian yang presisi," ujarnya.
"Dengan detail teknis tersebut, pasar cukup mempunyai keyakinan upaya pemerintah mengoptimalkan Perppu Nomor 1 tahun 2020 ini akan menjadi penopang utama ekonomi pasca pandemi Covid-19," ungkapnya.
Sementara itu, Opid menyampaikan, kebijakan pemerintah yang dinilai sudah tepat dan baik itu tidak ada gunanya apabila tidak diimbangi oleh eksekusi yang bagus yakni kecepatan dan ketepatan. Cashflow runway dari UMKM rata-rata aman untuk 1-2 bulan, sedangkan untuk pengusaha menengah 3-6 bulan.
"Saat ini sudah hampir 2,5 bulan dari pertama diumumkannya kasus pandemi Covid-19 di Indonesia pada 2 Maret 2020 lalu, kebijakan yang sedemikian prudent dengan prinsip kehati-hatian yang baik sudah dibuat namun di level eksekusi dana pada program PEN yang nilainya ratusan triliun rupiah itu masih belum dirasakan sama sekali oleh kalangan pengusaha," tuturnya.
Ia menduga, turunan dari kebijakan ekonomi di atas pada level eksekusi masih belum clear pelaksanaannya. Dapat dipahami bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan masih memiliki trauma mendalam pasca kasus BLBI dan Century sehingga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turut mengawasi.
"Sedangkan hal ini tidak ada dalam tupoksi OJK sebagai lembaga pengawas. Hal ini bisa menghambat sampainya bantuan pemerintah kepada pengusaha yang sudah mulai rontok duluan," pungkasnya.
Jika pengusaha UMKM sudah mulai rontok duluan, kata Opid, untuk menghidupkannya lagi tentunya tidaklah mudah.
Pihaknya berharap, pemerintah saat ini memprioritaskan kecepatan Eksekusi. Adapun kondisi saat ini tentunya tidak bisa disamakan dengan kondisi BLBI yang bantuan pada waktu itu hanya sampai pada segelintir konglomerasi.
"Fokus bantuan saat ini ke UMKM yang jumlahnya massive akan lebih tepat sasaran. Begitu pula dengan penyertaan modal ataupun talangan modal kerja ke BUMN yang GCG-nya jelas dan tidak akan mengemplang seperti pada 1998," imbuhnya.
Pihaknya mendesak agar pemerintah segera merealisasikan kebijakan ini ke BUMN sebagai motor penggerak ekonomi nasional, baik yang sifatnya pembayaran kompensasi 90,42 triliun.
Dengan rincian 45.42 triliun kepada PLN dan 45 triliun untuk pertamina maupun penyertaan modal ke sejumlah BUMN sebesar 25,27 triliun, serta talangan modal kerja sebesar 19,65 triliun. "Ribuan UMKM yang bergantung hidup pada BUMN-BUMN saat ini mengalami ketidakpastian pembayaran."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.