Ombudsman: Sanksi Kemenhub untuk Batik Air dan Angkasa Pura II Masih Terlalu Ringan
Bentuk sanksi yang diterima Batik Air adalah pembekuan untuk rute Jakarta-Denpasar dengan nomor registrasi penerbangan ID 6506.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Selvi Mayasari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI sekaligus pengamat penerbangan Alvin Lie menilai, langkah Kementerian Perhubungan mengganjar sanksi bagi dua operator penerbangan, yakni PT Angkasa Pura II (Persero) dan Batik Air, dinilai belum cukup memecahkan masalah pelanggaran protokol jaga jarak fisik atau physical distancing.
Alvin memandang, hukuman itu harus disertai dengan audit dan evaluasi operasional secara mendalam.
"Kemenhub seharusnya tidak hanya memberikan sanksi. Internal pengawasannya juga harus dilihat. Apakah ada kelalaian, bagaimana supaya tidak terjadi lagi," ujar Alvin kepada kontan.co.id, Kamis, (21/5/2020).
Alvin menyebut, audit atau evaluasi lanjutan ini pun harus dilakukan menyeluruh untuk semua operator penerbangan.
Bukan hanya menyasar kepada maskapai dan pengelola bandara yang terbukti melanggar, Kemenhub didesak mengevaluasi lembaga navigasi AirNav Indonesia yang memiliki peran dalam mengatur slot perjalanan pesawat.
Baca: Seperti Main Tebak-tebakan, Kebijakan Jokowi Soal Corona Dinilai Tidak Jelas
Alvin menyayangkan Kemenhub yang hanya menghukum Batik Air dengan mencabut izin satu rute milik perusahaan.
Musababnya, dia yakin pelanggaran yang dilakukan maskapai di bawah naungan Lion Air Group ini bukan hanya terjadi pada satu rute, melainkan di beberapa rute.
Baca: Jokowi Turunkan TNI dan Polri untuk Disiplinkan PSBB ke Warga di 25 Kabupaten/Kota Ini
"Jadi misalnya Batik Air melanggar protokol jaga jarak mengangkut penumpang lebih dari 50% di 5 atau 10 penerbangan, masa hanya satu yang dicabut, Keadilannya bagaimana" tegas Alvin.
Baca: Anies Minta untuk Sementara Waktu Jangan ke Jakarta Dulu
Di samping itu, Alvin juga turut menyoroti lemahnya beleid milik Kemenhub yang dipandang tak rinci mengatur ganjaran bagi para pelanggar.
"Detail peraturannya juga kan tidak jelas," katanya.
Baca: IHSG Sore Ini Ditutup Menguat, Dipicu Sejumlah Sentimen Positif
Sedangkan untuk sanksi bagi Angkasa Pura II, Alvin menilai hukuman berupa surat teguran sudah cukup memukul perseroan.
Sebab, perusahaan yang mengelola bandara terbesar di Indonesia itu juga telah menerima sanksi sosial dari masyarakat.
Menanggapi Pernyataan Alvin, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menerangkan, sanksi terhadap Batik Air dan Angkasa Pura II bukan merupakan ganjaran terberat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.