Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ombudsman: Sanksi Kemenhub untuk Batik Air dan Angkasa Pura II Masih Terlalu Ringan

Bentuk sanksi yang diterima Batik Air adalah pembekuan untuk rute Jakarta-Denpasar dengan nomor registrasi penerbangan ID 6506.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ombudsman: Sanksi Kemenhub untuk Batik Air dan Angkasa Pura II Masih Terlalu Ringan
YOUTUBE
Alvin Lie 

"Sanksi terberat adalah pencabutan izin beroperasi bukan hanya pencabutan izin rute," tuturnya.

Pemberian sanksi kepada maskapai merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Baca: Hikmah Pandemi Corona di Mata Natasha Rizky: Bisa 24 Jam Full Jalani Peran Istri dan Juga Ibu

Sedangkan pengenaan sanksi untuk pengelola bandara mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017.

Baca: Asosiasi Dukung Rencana Erick Thohir Fokus Berdayakan UMKM

Berdasarkan peraturan tersebut, pemberian sanksi peringatan harus melalui beberapa tahapan.

Di antaranya tahap pemberian SP 1, SP 2, dan SP 3 sebelum terjadi pembekuan sampai pencabutan izin usaha. Adita juga menghimbau kepada operator untuk mematuhi aturan regulator.

Dia memastikan bakal menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara.

“Kami harap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa," katanya.

Berita Rekomendasi

Keputusan pemberian sanksi ini dilakukan setelah Kementerian Perhubungan menggelar investigasi terhadap peristiwa penumpukan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 14 Mei lalu.

Penelaahan mendalam dijalankan selama lebih-kurang lima hari dan melibatkan seluruh direktur di bawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub serta inspektur penerbangan.

Selama proses investigasi berlangsung, Kemenhub beberapa kali memanggil Batik Air dan Angkasa Pura II untuk dimintai keterangan. Keterangan terakhir dari dua perusahaan itu diberikan beberapa jam sebelum regulator memutuskan memberikan hukuman.

Sesuai hasil investigasi yang keluar pada Selasa, 19 Mei 2020, Batik Air dan Angkasa Pura II akhirnya diganjar sanksi sesuai dengan yang tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017.

Bentuk sanksi yang diterima Batik Air adalah pembekuan untuk rute Jakarta-Denpasar dengan nomor registrasi penerbangan ID 6506.

Penerbangan ini terbukti mengangkut penumpang lebih dari 50% dari kapasitas kursi sehingga aturan physical distancing atau jaga jarak fisik tak terpenuhi.

Sedangkan sanksi untuk Angkasa Pura II hanya berupa pemberian surat peringatan.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul  Sanksi yang dijatuhkan Kemenhub untuk Batik Air dan AP II belum cukup

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas