Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni 2020, Login www.pln.co.id atau Chat WA 08122123123

Klaim token listrik gratis PLN bulan Juni 2020 melalui laman www.pln.co.id atau chat WhatsApp 08122-123-123.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni 2020, Login www.pln.co.id atau Chat WA 08122123123
Tangkap layar pln.co.id
Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni 2020, Login www.pln.co.id atau Chat WA 08122123123. 

3. Pelanggan memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Login www.pln.co.id Dapat Token Gratis Listrik PLN Bulan Mei, Bisa via WA 08122123123
LOGIN www.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Juni 2020 atau Chat WA 08122-123-123. (Tangkap Layar WhatsApp-pln.co.id)

WhatsApp

Anda bisa mengakses melalui WA ke nomor 08122-123-123.

Caranya:

Pertama, bukalah Aplikasi WhatsApp.

Kemudian, chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, misalnya masukkan ID Pelanggan.

Maka, akan muncul token gratis.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, Anda diminta memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni 2020, Login www.pln.co.id atau Chat WA 08122123123.
Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni 2020, Login www.pln.co.id atau Chat WA 08122123123. (Instagram @pln_id)

Baca: Login www.pln.co.id Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni 2020 atau Chat WA 08122123123

PLN melalui akun Instagram resminya @pln_id telah membagikan cara bedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi.

Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:

RI/900 VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.

Baca: Klaim Token Gratis PLN Juni 2020, WA ke 08122-123-123 atau LOGIN www.pln.co.id

RIM/900 VA, Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas