Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PKS: Pemerintah Terlambat Terbitkan PP Tapera 

Politikus PKS Sigit Sosiantomo menilai pemerintah lambat menjalankan amanat UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PKS: Pemerintah Terlambat Terbitkan PP Tapera 
DPR RI
Anggota DPR RI Sigit Sosiantomo 

"Para driver ini harus masuk sektor formal karena ada pekerja dan ada perusahaan perekrut pekerja, maka perusahaan perekrut pekerja ojek online harus menyediakan dana 0,5 persen untuk Tapera setiap pekerjanya. Sehingga driver ojek online pun bisa mendapat kemudahan memiliki rumah pertama mereka dengan skema mudah dan bunga murah," pungkas Sigit.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dengan terbitnya PP tersebut maka seluruh pekerja berpenghasilan upah minimum diwajibkan ikut program Tapera.

Baca: Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja akan Dipotong

Berdasarkan Pasal 7 PP 25/2020, BP Tapera tak hanya mengelola dana perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS), melainkan juga seluruh perusahaan.

Peserta BP Tapera adalah calon PNS, aparatur sipil negara (ASN), prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.

Adapun besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri, sesuai dengan bunyi pasal 15 ayat 1 PP 25 Tahun 2020.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas