PKS: Pemerintah Terlambat Terbitkan PP Tapera
Politikus PKS Sigit Sosiantomo menilai pemerintah lambat menjalankan amanat UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
"Para driver ini harus masuk sektor formal karena ada pekerja dan ada perusahaan perekrut pekerja, maka perusahaan perekrut pekerja ojek online harus menyediakan dana 0,5 persen untuk Tapera setiap pekerjanya. Sehingga driver ojek online pun bisa mendapat kemudahan memiliki rumah pertama mereka dengan skema mudah dan bunga murah," pungkas Sigit.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dengan terbitnya PP tersebut maka seluruh pekerja berpenghasilan upah minimum diwajibkan ikut program Tapera.
Baca: Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja akan Dipotong
Berdasarkan Pasal 7 PP 25/2020, BP Tapera tak hanya mengelola dana perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS), melainkan juga seluruh perusahaan.
Peserta BP Tapera adalah calon PNS, aparatur sipil negara (ASN), prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.
Adapun besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri, sesuai dengan bunyi pasal 15 ayat 1 PP 25 Tahun 2020.