PKS: Pemerintah Terlambat Terbitkan PP Tapera
Politikus PKS Sigit Sosiantomo menilai pemerintah lambat menjalankan amanat UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI fraksi PKS Sigit Sosiantomo menilai pemerintah lambat menjalankan amanat UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Seharusnya, kata Sigit, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera sudah terbit pada tahun 2018 lalu.
"PP ini adalah amanat dari UU Tapera yang ruhnya adalah memberikan kemudahan pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) baik yang yang bekerja di sektor formal dan non formal untuk bisa memiliki rumah. Sayangnya, pemerintah menerbitkan PP disaat yang tidak tepat. Kenapa baru dikeluarkan sekarang, padahal UU Tapera mengamanatkan PP harus sudah selesai 2 tahun setelah UU disahkan. Artinya PP ini seharusnya sudah terbit dari tahun 2018,” kata Sigit melalui keterangannya, Kamis (4/6/2020).
Baca: Berkaca dari Kasus Jiwasraya, OJK Ingatkan Tata Kelola Tapera Harus Patuh Aturan Pemerintah
Sigit juga menilai terbitnya PP Tapera di Tengah pandemi menimbulkan pertanyaan apakah pemerintah mengumpulkan pendanaan dari masyarakat di tengah kondisi keuangan negara yang susah.
"Karena PP ini lahir disaat pemerintah butuh uang, dengan potensi Tapera yang mencapai Rp 300 Triliun (menurut PUPR) dikhawatirkan masyarakat menjadi terbebani disaat pandemi. Dampaknya, masyarakat bisa antipati dengan kebijakan ini mengingat kasus Jiwasraya-Asabri dan terakhir kisruh BPJS," ucap Sigit.
Baca: Program Tapera Bikin Semua Pekerja Bisa Punya Rumah
Sigit mengatakan pada awalnya UU ini dilahirkan untuk mengatasi back log perumahan yang mencapai 11,4 juta ditahun 2015 sekaligus membantu pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan papannya.
Oleh sebab itu PKS mendukung lahirnya UU No.4 Tahun 2016 tentang Tapera ini.
Baca: PP Tapera, Pengusaha Jatuh Tertimpa Tangga
PKS juga mendorong dihapusnya ketentuan besaran simpanan peserta sebesar 3 persen dari RUU Tapera pada saat pembahasannya.
Di mana besaran simpanan peserta ini kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Hal ini, lanjut Sigit, dilakukan agar Pemerintah dapat menyesuaikan aturan yang akan diterapkan dengan situasi dan kondisi di lapangan.
"Tapera disiapkan sebagai salah satu alternatif sumber dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Pesertanya. Saya berharap, aturan pelaksanaan dari PP ini nanti juga tidak menyulitkan peserta untuk mewujudkan rumah pertamanya dengan cepat dan berkualitas," ujarnya.
Sigit juga mengingatkan pemerintah untuk memastikan pengalaman salah urus seperti kasus Jiwasraya dan Asabri tidak terjadi di BP Tapera.
"BP Tapera jangan sampai salah urus seperti Jiwa Sraya dan Asabri. Pemerintah juga harus segera membuat aturan dibawah PP yang mengklasifisikasikan sektor usaha apa saja yang bisa mengikuti Tapera, termasuk didalamnya pekerja disektor transportasi online," kata dia.