Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Warning Pemerintah: Hati-hati Kelola Tapera, Jangan Tergelincir Seperti Skandal Jiwasraya. . .

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan Pemerintah agar hati-hati menjalankan tata kelola program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in OJK Warning Pemerintah: Hati-hati Kelola Tapera, Jangan Tergelincir Seperti Skandal Jiwasraya. . .
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Wimboh Santoso. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan Pemerintah agar berhati-hati menjalankan tata kelola program Tabungan Perumahan Rakyat
(Tapera).

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam video conference yang digelar Kamis (4/6/2020) siang. Menurut Wimboh, Pemerintah hendaknya berkaca pada kasus gagal bayar yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Tapera sama prinsipnya, harus menggunakan kaidah dan tata kelola sesuai ketetapan pemerintah," ujar Wimboh.

Menurutnya, program Tapera juga harus sesuai dengan tata kelola lembaga keuangan, karena konsep yang ditawarkan program tersebut mirip dengan tabungan investasi yang ditawarkan Jiwasraya.

"Kaidah tata kelola lembaga keuangan harus dipenuhi, harus dilakukan di Tapera dan lembaga keuangan lainnya," jelasnya.

Baca: Cerita di Balik Sukses Novel Baswedan, Pimpin Langsung Operasi Penangkapan Buron KPK, Nurhadi

Perlu diketahui, menyusul Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Badan Pengelola (BP) Tapera akan segera beroperasi.

Baca: Terkuak! Trio Mantan Petinggi Jiwasraya Terima Mobil Mewah dan Pelesir ke Luar Negeri

Hadirnya Tapera melalui Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 merupakan upaya Pemerintah melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

Baca: Surat PHK Dikirim Tengah Malam, 181 Pilot Kontrak Garuda Indonesia Kehilangan Pekerjaan

Berita Rekomendasi

BP Tapera bertugas menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi Peserta. 

Program serupa Tapera juga sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, India, dan Korea Selatan (Korsel).

Baca: Lion Air Group Kembali Berhenti Terbang, Biaya Tes PCR Lebih Mahal dari Tiket Pesawat

Penyelenggaraan Program Tapera ini diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan menggunakan azas gotong royong. 

Sedang Cari Duit

Anggota Komisi V DPR Fraksi Demokrat, Irwan menyebutkan, pemerintah sedang mencari uang dari masyarakat, dengan memangkas gaji PNS dan pekerja swasta dalam bentuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Menurut Irwan, pemotongan gaji di tengah pandemi Covid-19 sangat tidak tepat, apalagi Kementerian PUPR sudah memiliki program membangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan dijamin oleh negara pendanaannya. 

Baca: Bikin Negara Rugi Rp 16,8 Triliun, Dirut Jiwasraya Hendrisman Suka Dipanggil Chief

"Jadi buat apa? Ini kenapa pemerintah tiba-tiba mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk pemotongan iuran tiga persen terhadap PNS, TNI/Polri, termasuk pekerja swasta. Ini kan pemerintah nyari duit, enggak ada uangnya," papar Irwan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Baca: Rusuh Menjadi-jadi, Polisi Tembak Mati Warga Kulit Hitam Pemilik Restoran di Kentucky

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas